
KETUA Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan penghapusan atau pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar bisa saja dilakukan, tetapi membutuhkan payung hukum.
"Yang paling penting adalah memberikan akses dan memberikan layanan kepada masyarakat. Ada pun mengenai misalnya tunggakan dan sebagainya, tentunya nanti akan ada payung hukum," kata Abdul di Jakarta, Kamis (9/10).
Jika ada payung hukum untuk pemutihan tunggakan JKN, dari BPJS Kesehatan akan mengikuti.
"Saya sebagai Dewan Pengawas, salah satu amanah yang saya dapat itu adalah bagaimana saya melakukan pengawasan terhadap implementasi JKN yang didapatkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada, sesuai dengan transparansi dan akuntabilitas," ujar dia.
Sehingga menurutnya yang paling penting masyarakat betul-betul mendapatkan pelayanan dan akses untuk dapatkan pelayanan kesehatan.
"Payung hukumnya saja. Kalau ada payung hukum keputusan pemerintah menetapkan bahwa itu ada pemutihan, maka pastikan kami akan ikut. Ada pun konsekuensi mengenai keuangan, itu tentunya juga adalah tanggung jawab bersama BPJS Kesehatan dengan pemerintah," ungkapnya.
"Pasti pemerintah tidak akan diam dengan hadapan keputusan itu. Pasti pemerintah juga akan memikirkan bagaimana menjaga keberlangsungan daripada JKN," sambungnya.
Selain itu ia menekankan bahwa saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah edukasi dan kemampuan untuk membayar kepada iuran.
Abdul mencontohkan jika ada orang tunggakan iurannya sampai 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, meskipun di aturan tunggakannya itu cuma maksimal 24 bulan sebenarnya. Sehingga dibutuhkan upaya meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Penghasilan mereka memang yang kurang, untuk makan saja susah, apalagi untuk bayar iuran. Paling penting saat ini meningkatkan keuntungan ekonomi kita," pungkasnya. (H-3)