Pemulihan Kerugian Negara Rp13,25 Triliun, Prabowo: Tanda Baik Pemerintahan

5 hours ago 4
 Tanda Baik Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto(BPMI Setpres)

Pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya yang mencapai Rp13,255 triliun oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai tanda positif dari satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto. Hal itu diklaim sendiri oleh Presiden Prabowo Subianto seusai menyaksikan penyerahan dana pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya senilai Rp13,255 triliun oleh Jaksa Agung ke Menteri Keuangan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10).

"Kebetulan ini pas 1 tahun saya dilantik menjadi presiden, jadi saya merasa ini istilahnya tanda-tanda baik, di hari 1 tahun saya menyaksikan pemerintah Indonesia, kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah Indonesia memperlihatkan dan membuktikan kepada rakyat, kerja keras, kerja yang gigih, yang berani, sehingga bisa membantu negara menyelamatkan kekayaan," kata dia.

Kepala Negara juga menuturkan, besarnya dana pemulihan tersebut setara dengan dana yang dibutuhkan untuk merenovasi 8 ribu lebih sekolah di Indonesia. Dengan besaran dana yang sama pula, 600 desa nelayan dapat dibangun dan dimodernisasi untuk meningkatkan perekonomian para nelayan.

Karena itu, Prabowo meminta para aparat penegak hukum untuk terus memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. "Saya ini greget, kalau bisa kita kejar lagi itu kekayaan yang diselewengkan," tuturnya.

Ia pun turut mengingatkan agar pengusaha-pengusaha tunduk pada aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya para aparat penegak hukum.

"Pengusaha-pengusaha pun saya ingatkan, dunia semakin sempit, bumi semakin kecil oleh teknologi dan peradaban, sehingga kalau saudara menganggap, kalau mereka para pengusaha-pengusaha serakah itu bisa menipu terus menerus bangsa sebesar Indonesia, saya kira itu kita akan buktikan bahwa kita masih eksis, masih kuat, dan kita bertekad untuk menegakkan kedaulatan kita demi rakyat kita," pungkas Prabowo.

Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, dana senilai Rp13,255 triliun tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Dari kasus tersebut, tiga korporasi yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup dituntut lantaran merugkian perekonomian negara sebesar Rp17 triliun.

Sementara sisa uang sekitar Rp4,4 triliun akan kembali diserahkan ke negara secara bertahap. "Yang Rp4,4 triliun adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan, dan karena situasi perekonomian, bisa menunda, tapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami kelapa sawit, kebun sawitnya, perusahaannya, menjadi tanggungan kami," jelasnya.

"Kami meminta mereka tetap ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan, sehingga kerugian itu segera kami kembalikan," pungkas Jaksa Agung. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |