Pemulihan Kerugian Negara Rp13,25 Triliun, Pengamat: Paradigma Progresif Pemberantasan Korupsi

5 hours ago 2
 Paradigma Progresif Pemberantasan Korupsi Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih .(MI/Vicky Gustiawan)

PAKAR hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp13,25 triliun dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) sebagai capaian penting dalam paradigma baru pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Langkah bagus dan paradigma yang progresif. Ini menunjukkan bahwa penanganan korupsi tidak hanya fokus pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi,” ujar Yenti kepada Media Indonesia, Senin (20/10).

Menurutnya, pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan aset negara merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren global asset recovery. 

Namun, Yenti menegaskan, efektivitas upaya tersebut masih bergantung pada adanya payung hukum yang kuat. “Makanya penting segera punya undang-undang perampasan aset. Kalau sudah ada, proses pengembalian uang negara bisa lebih optimal dan lebih awal, tanpa harus menunggu kasus pidananya selesai,” jelasnya.

Yenti juga menyoroti kasus CPO yang sempat menimbulkan polemik karena adanya putusan onslag van rechtvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum. 

“Putusan onslag itu seharusnya putusan pemidanaan. Dan ketika putusan itu belakangan terbukti hasil dari praktik penyuapan, seharusnya bisa langsung diajukan gugatan non-conviction based untuk merampas seluruh aset yang terkait,” tegasnya.

Ia menilai, tanpa regulasi perampasan aset yang tegas, negara kerap berada dalam posisi lemah menghadapi koruptor yang berupaya menyembunyikan hasil kejahatannya. 

"Dengan UU perampasan aset, negara bisa bertindak cepat. Tidak perlu menunggu vonis pidana, cukup dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Langkah Kejaksaan Agung ini, lanjut Yenti, menjadi sinyal positif bagi agenda pemberantasan korupsi di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

“Pemulihan keuangan negara sebesar Rp13,25 triliun ini bukan hanya capaian hukum, tetapi juga pesan moral bahwa negara serius menegakkan keadilan dengan mengembalikan hak rakyat,” tutupnya. (Far/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |