Pemprov Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

1 month ago 20
Pemprov Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.(MI/NAVIANDRI)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, (PKB) baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda PKB bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

"Pemprov memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Pemprov memaafkan seluruh tunggakan pembayaran PKB tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi.

Dia mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota, kabupaten maupun jalan provinsi.

"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," tegas Dedi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan. Program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru dan BUMDes.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," paparnya.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan PKB  dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |