Pemprov Jabar Tegaskan Dana yang Mengendap di Bank Milik 4 BLUD, Bukan Kas Daerah

2 weeks ago 19
Pemprov Jabar Tegaskan Dana yang Mengendap di Bank Milik 4 BLUD, Bukan Kas Daerah Dana yang mengendap di Bank punya BLUD.(Freepik)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengklarifikasi asal dana yang mengendap atau didepositokan di bank. Dana tersebut, menurut Pemprov Jabar, bukan berasal dari kas daerah, melainkan berasal dari empat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yaitu Rumah Sakit (RS) Welas Asih, RS Paru, RS Pameungpeuk, dan RS Jampangkulon.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar, Norman Nugraha, menegaskan bahwa tidak semua dana yang didepositokan berasal dari keuangan Pemprov Jabar. "Pengelolaan keuangan di masing-masing BLUD diatur secara mandiri dan di luar kewenangan Pemprov Jabar, karena unit organisasi BLUD bersifat khusus. Kami memberikan keleluasaan untuk melakukan pengelolaan keuangan mereka sendiri. Di empat rumah sakit ini, memang ada sebagian dana yang didepositokan," ujar Norman pada Kamis (24/10).

Norman menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan empat BLUD tersebut, dan memberikan saran agar setiap rumah sakit merencanakan pengeluaran dengan lebih terstruktur dan sesuai kebutuhan operasional masing-masing. "Yang jelas, tidak ada pelanggaran aturan terkait pengelolaan dana ini. Dana yang didepositokan adalah milik BLUD, bukan kas daerah," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, juga menepis tudingan terkait adanya dana Pemprov Jabar yang mengendap di bank daerah. Setelah mendapatkan penjelasan dari Bank Indonesia (BI), Dedi memastikan bahwa dana sebesar Rp 4,1 triliun yang sempat disebutkan bukanlah dana deposito. "BI adalah bank sentral, jadi segala pertanyaan tentang dana ini harus berdasarkan fakta. Dana yang tercatat pada 30 September sebesar Rp 3,8 triliun bukan deposito, melainkan kas daerah dalam bentuk giro," jelas Dedi.

Gubernur Dedi juga menambahkan bahwa dana kas daerah tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan pemerintahan, termasuk pembayaran proyek, gaji pegawai, perjalanan dinas, dan biaya operasional lainnya. "Sementara itu, dana lainnya yang didepositokan adalah milik BLUD yang dikelola secara mandiri, di luar kas daerah," tegas Dedi, menanggapi tudingan adanya pengendapan dana untuk kepentingan tertentu.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |