Pemprov DKI Jakarta Larang Ada Pungli di Tebet Eco Park

3 hours ago 3
Pemprov DKI Jakarta Larang Ada Pungli di Tebet Eco Park Warga beraktivitas di Tebet Eco Park di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Tebet Eco Park mendapat penghargaan internasional dari Seoul Design Award 2024 kategori Main Prize Winner(MI/Usman Iskandar.)

DINAS Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (pungli). Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan  taman merupakan ruang publik yang disiapkan agar bisa diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati seluruh warga.

“Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” ujar Fajar melalui keterangannya, Selasa (20/10).

Ia menegaskan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi akan ditindak tegas. Pihaknya akan memperkuat pengawasan dikawasan tersebut. 

“Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap Fajar.

Distamhut juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman.  Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama: taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” tutur Fajar.

Sebagai ruang publik, Tebet Eco Park disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak mana pun.

Langkah-langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta,” pungkas Fajar. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |