Pemprov DKI Berupaya Target Bus Listrik Tidak Terganggu Pemotongan DBH

2 hours ago 1
Pemprov DKI Berupaya Target Bus Listrik Tidak Terganggu Pemotongan DBH Bus listrik transjakarta melintas saat jam pulang kantor di kawasan Jakarta.(MI/Susanto)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan agar pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat sebesar Rp15 triliun tak mengganggu target penggunaan bus listrik Transjakarta sebanyak 50 persen pada tahun 2027.

"Dinas Perhubungan berupaya bersama dengan legislatif mempertahankan bagaimana moda Transjakarta 50 persen (bus listrik) tahun 2027 bisa tercapai," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Ujang Harmawan.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik tentang "Peremajaan Angkutan Umum di DKI Jakarta", di Jakarta Pusat, hari ini.

Ujang menyampaikan, target pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca 50 persen di tahun 2030, menjadi motivasi untuk mewujudkan Jakarta bebas polusi udara dan mencapai nol emisi di tahun 2050.

Rencana Transjakarta agar seluruh bus yang beroperasi bertenaga listrik dan setidaknya 50 persen pada tahun 2027 merupakan salah satu upaya yang dilakukan.

Dia mengatakan, target sampai 2030 itu 10.047 bus listrik dan di tahun 2027 sebanyak 50 persennya. "Bagaimana penyediaan infrastruktur dan yang lainnya menjadi tantangan dan kami untuk mewujudkan transportasi Jakarta yang aman, ramah lingkungan," katanya.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik hingga akhir tahun 2025 sehingga total armada bus listrik akan mencapai 500 unit.

Dari 200 unit bus tambahan tersebut, 120 unit di antaranya sudah beroperasi, sementara 80 unit lainnya masih dalam proses.

Rute-rute yang dilalui bus listrik, yakni 1A (Pantai Maju-Balai Kota), 1W (Blok M-Ancol), 4 (Pulo Gadung-Galunggung), 4K (Pulo Gadung-Kejaksaan Agung) dan 5 (Kampung Melayu-Ancol).

Lalu, 5C (Cililitan-Juanda), 6B (Ragunan-Balai Kota via Semanggi), 6H (Senen-Lebak Bulus), 6M (Stasiun Manggarai-Blol M), 8 (Lebak Bulus-Pasar Baru) serta 10C (Tanjung Priok-PGC).(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |