Pemprov Banten Turunkan Tim Investigasi Tangani Masalah SMAN 1 Cimarga

2 hours ago 1
Pemprov Banten Turunkan Tim Investigasi Tangani Masalah SMAN 1 Cimarga Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten mengirimkan tim ke SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, menyusul dugaan tindakan kekerasan oleh kepala sekolah terhadap seorang siswa. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas lingkungan belajar serta memastikan proses pendidikan tetap berjalan normal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten, Lukman, menyatakan bahwa tim klarifikasi telah diterjunkan sejak Selasa (14/10). Mereka bertugas menggali informasi dari berbagai pihak di sekolah.

"Kami sudah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah," kata Lukman saat ditemui di Kota Serang, Rabu (15/10).

Pemicu: Teguran karena Merokok

Lukman menjelaskan bahwa insiden berawal dari teguran yang diberikan kepala sekolah kepada siswa yang kedapatan merokok di area belakang sekolah. Ketegangan kemudian muncul hingga diduga terjadi tindakan fisik.

"Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, sebagian siswa sempat melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes.

Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara

Untuk menjaga iklim sekolah tetap kondusif, Pemprov Banten memutuskan menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan selama proses klarifikasi berlangsung. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.

"Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu," ucap Lukman.

Proses Hukum dan Disiplin ASN

Disdikbud akan menyerahkan hasil pemeriksaan awal ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan status kepala sekolah secara kepegawaian. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan ada sanksi sesuai regulasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai," jelasnya.

Penegakan Aturan di Sekolah Tetap Prioritas

Lukman menegaskan pentingnya menegakkan peraturan di lingkungan pendidikan, termasuk larangan merokok di sekolah yang berlaku bagi semua pihak, baik siswa maupun tenaga pendidik.

"Tidak dibenarkan juga jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok siswa. Siswa yang melanggar akan diberi teguran agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Lukman.

Larangan tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah. Regulasi ini melarang seluruh warga sekolah merokok, menjual, atau mempromosikan produk tembakau di lingkungan pendidikan. (Ant/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |