Pemkot Bogor Optimistis Masalah Sampah Bisa Ditangani Komprehensif

3 hours ago 2
Pemkot Bogor Optimistis Masalah Sampah Bisa Ditangani Komprehensif Wali Kota Bogor Dedie A Rachim .(Antara/HO-Humas Pemkot Bogor)

WALI Kota Bogor Dedie A Rachim merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Hal itu lantaran Kota Bogor masuk ke dalam wilayah yang akan dibangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). "Perpres baru PSEL Nomor 109 Tahun 2025 sudah terbit. Kalau PSEL terwujud maka permasalahan sampah Kota Bogor dapat terselesaikan sedikit demi sedikit," ujar Dedie, Rabu (15/10).

Dedie pun meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk menindaklanjuti terkait pembahasan teknis perpres tersebut. Ia berharap bila seluruh rangkaian administrasi dan syarat terpenuhi, maka pada 2026 pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai.

"Adapun seluruh proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraannya diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN selaku pembeli hasil produksi," katanya.

Ia menambahkan, bila tidak ada kendala setidaknya di 2028 maka masalah sampah yang selama ini menjadi persoalan di daerah tertangani lebih komprehensif.

Langkah selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Danantara dalam waktu satu pekan akan melakukan verifikasi dan penilaian kesiapan pemerintah daerah setelah diterimanya Surat Kesiapan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam berita acara bersama.

Kemudian, melakukan pendampingan intensif kepada sepuluh daerah prioritas untuk segera menyampaikan seluruh dokumen kesiapan pemerintah daerah, serta menggelar rapat koordinasi terbatas untuk membahas lebih lanjut terkait pemilihan lokasi berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian.

Selain itu, Menteri LH/Kepala BPLH membuat penetapan lokasi sebagaimana hasil rapat terbatas dan disampaikan kepada Danantara untuk selanjutnya akan dilakukan proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL). (P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |