Pemkot Batam Susun Rencana Strategis Penanganan Permukiman Kumuh

3 hours ago 2
Pemkot Batam Susun Rencana Strategis Penanganan Permukiman Kumuh Sekda Batam, Jefridin, memimpin diskusi dalam pembukaan FGD penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) sebagai bentuk komitmen Pemkot Batam menangani kawasan kumuh secara berkelanjutan.(MI/Hendri Kremer.)

Pemerintah Kota Batam terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dengan menyusun Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Langkah strategis ini ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Kegiatan FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Wali Kota ini menjadi forum awal untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan, serta melakukan verifikasi dan validasi data kawasan kumuh di Kota Batam.

“RP2KPKPK bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi landasan hukum dan arah kebijakan dalam penanganan permukiman kumuh secara menyeluruh, tuntas, dan berkelanjutan,” katanya, Rabu (9/7).

Melalui FGD ini, Pemerintah Kota Batam mengedepankan pendekatan kolaboratif lintas sektor dan wilayah. Diharapkan forum ini menjadi ruang strategis untuk membangun rasa memiliki bersama bahwa permasalahan kawasan kumuh bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh unsur masyarakat.

Dia menekankan bahwa isu permukiman kumuh tidak hanya menyangkut aspek fisik dan lingkungan semata, tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan warga.

“Kegiatan hari ini merupakan langkah awal yang sangat penting. Forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan pandangan dan memastikan data yang digunakan akurat dan valid,” ujarnya.

RP2KPKPK yang tengah disusun akan memuat profil kawasan kumuh, identifikasi permasalahan, strategi pencegahan dan peningkatan kualitas, rencana program dan investasi, hingga pembagian peran seluruh pemangku kepentingan.

Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar yang sah untuk mengalokasikan berbagai program intervensi, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun melalui kerja sama dengan sektor swasta dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Pemerintah Kota Batam berharap RP2KPKPK dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat, sektor swasta, akademisi, dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan permukiman yang bersih, sehat, dan layak huni bagi seluruh warga. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |