Pembongkaran ratusan bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (20/10).(MI/ANTON KUSTEDJA)
RATUSAN bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahan.
Penertiban itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengonfirmasi bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur yang panjang. Mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan negara.
"Penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani ini meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences, mencakup tiga desa yakni Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya," ungkapnya, Senin (20/10).
Menurut dia, penertiban di Kecamatan Cikarang Utara pada hari ini dilaksanakan dengan dukungan semua unsur, mulai dari muspida, muspika, hingga pemerintah desa.
Surya menambahkan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah menempuh tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan sejumlah surat resmi, di antaranya Surat Imbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Peringatan I hingga III yang diterbitkan secara berurutan pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban 16 Oktober 2025.
"Prosesnya sudah lengkap. Kita mulai dari pendataan, imbauan, lalu peringatan satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini," tuturnya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga mendapatkan dukungan personel gabungan dari berbagai unsur seperti Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa.
"Sekitar 400 personel yang diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman. Kita mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mulai dari polres, kodim, PJT, DLH, hingga Dishub" imbuhnya.
Pemkab Bekasi juga telah menyiapkan langkah lanjutan untuk penataan kawasan itu mencakup normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayah bantaran sungai. Satpol PP mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai, atau saluran irigasi.


















































