Warung bakso yang dipasangi spanduk nonhalal di wilayah Kelurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.(ANTARA/HO-DMI Ngestiharjo)
PEMERINTAH Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta seluruh pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan label halal maupun nonhalal pada produk mereka. Kebijakan ini bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen terkait bahan makanan yang dikonsumsi.
"Harapan kami terkait dengan penjual bakso di Bantul ataupun penjual makanan yang lainnya harap mencantumkan label halal maupun nonhalal," kata Wakil Bupati Bantul Aris Suhariyanta dikutip dari Antara, Selasa (28/10).
Imbauan ini merespon temuan pedagang bakso di Kelurahan Ngestiharjo, Kasihan, yang menjual bakso berbahan babi tanpa mencantumkan keterangan nonhalal sejak awal berjualan. Spanduk baru dipasang setelah warung tersebut viral di media sosial.
Aris menilai informasi itu penting karena Bantul dikenal sebagai wilayah yang agamis dan jumlah pedagang bakso cukup banyak.
"Makanya itu (cantumkan label halal) penting, karena kita hidup di Bantul ini memang Bantul yang agamis, apalagi dengan maraknya pedagang bakso dan lain lain di Bantul," kata dia.
Sekretaris Jenderal DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa warung Bakso Pak Saido telah berjualan sejak sekitar 2016, setelah sebelumnya berjualan berkeliling sejak 1999. DMI mulai mengetahui penggunaan daging babi setelah adanya pengaduan masyarakat dalam pengajian rutin.
"Penjual hanya memasang tulisan "B2" ukuran kecil kira-kira separuh HVS. Ditempel di gerobak. Itu pun kadang dipasang, kadang tidak. Sehingga banyak umat Muslim yang tidak menyadari bakso tersebut berbahan dasar babi," katanya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label tidak halal pada produk yang berbahan dasar nonhalal.
Oleh sebab itu, kata dia, dari sisi keagamaan DMI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat, dan langsung memasang spanduk label nonhalal agar masyarakat terutama umat Muslim menghindari produk makanan yang diolah dengan bahan baku nonhalal. (Ant/P-4)


















































