Pemerintah Masih Rumuskan Regulasi Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

2 hours ago 2
Pemerintah Masih Rumuskan Regulasi Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Warga menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.(Dok. Antara)

KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih  merumuskan regulasi terkait pemutihan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Masih dengan jawaban yang sama, saat ini pemerintah masih berproses merumuskan dan menyusun regulasinya dengan melibatkan berbagai pihak termasuk BPJS Kesehatan," kata Rizzky saat dihubungi, Kamis (6/11).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin memberikan lampu hijau bahwa pemerintah segera menjalankan program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta.

Para penerima program ini akan difokuskan untuk peserta kategori bukan penerima upah atau mereka yang selama ini bekerja informal. Rencananya program ini akan dimulai pada akhir 2025, sehingga ke depan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

"Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat Insyallah akan diputihkan, dihapus," kata Cak Imin.

Cak Imin menjelaskan langkah ini adalah upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam program JKN.

Dengan demikian, ke depan tidak akan ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN. Terutama masyarakat miskin.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |