Ilustrasi.(Dok.MI)
PEMERINTAH daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN) dapat mendukung program pemerintah pusat dengan mekanisme pinjaman atau utang oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat. Aturan yang diundangkan pada 10 September 2025 dan baru dirilis itu memungkinkan pemberian pinjaman untuk proyek infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.
Adapun sumber pinjaman terhadap pemda, BUMN/D berasal dari APBN, seperti yang tertuang dalam Pasal 8 PP tersebut. Tujuan pemberian pinjaman adalah agar pemda, BUMN/D dapat mendorong pembangunan nasional dengan pendanaan yang murah.
Pinjaman juga dapat diberikan kepada pemda dan BUMD yang sejatinya memang membutuhkan pendanaan pada saat terjadi bencana alam maupun bencana non alam. Tujuannya agar pemda maupun BUMD dapat memulihkan kondisi sosial masyarakat.
Pemda yang mengajukan permohonan pinjaman harus memenuhi persyaratan, yakni, pertama, jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Kedua, memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh menteri. Ketiga, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain.
Keempat, kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah. Kelima, memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD. Keenam syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan untuk BUMN/D juga diatur dalam PP tersebut. Adapun Untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat, menteri keuangan bakal meminta jaminan kepada pemda, BUMN/D yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. (H-4)


















































