Peluang Bisnis SPKLU dan SPBKLU kian Menjanjikan

10 hours ago 1
Peluang Bisnis SPKLU dan SPBKLU kian Menjanjikan Warga tengah mengisi daya pada kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU di Gambir, Jakarta, Selasa (18/02/2025).(MI/Usman Iskandar)

BISNIS stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) semakin menjanjikan dengan regulasi yang kian mendukung serta kemudahan perizinan. National Project Manager Entrev, Boyke Lakaseru, menyebut bahwa pemerintah membuka jalan bagi investor untuk masuk ke sektor ini dengan prosedur yang lebih ringkas dan insentif menarik.

"Peluang bisnis SPKLU dan SPBKLU saat ini sangat terbuka. Pemerintah telah menyiapkan ekosistem yang memudahkan para pelaku usaha untuk berinvestasi, mulai dari perizinan yang lebih sederhana hingga dukungan finansial dan infrastruktur," ujar Boyke dalam keterangannya, Rabu (12/3).

Boyke menjelaskan bahwa dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia, kebutuhan terhadap infrastruktur pendukung juga semakin besar. Ia menekankan bahwa pemain bisnis di sektor ini tidak hanya berkontribusi dalam pembangunan ekonomi, tetapi juga dalam upaya dekarbonisasi transportasi nasional.

"Selain keuntungan finansial, bisnis ini juga mendukung target net zero emission Indonesia. Semakin banyak SPKLU dan SPBKLU, semakin cepat pula transisi energi bersih kita," tambahnya.

Menurut Kepmen ESDM Nomor 24 Tahun 2025  jumlah kendaraan listrik di Indonesia akan terus meningkat signifikan. Pemerintah menargetkan 900 ribu kendaraan listrik roda empat dan 13 unit roda dua pada 2030. Dengan tren ini, kebutuhan SPKLU dan SPBKLU juga akan melonjak drastis.

"Pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia cukup pesat. Proyeksi ini menunjukkan betapa pentingnya pengembangan infrastruktur pendukung seperti SPKLU dan SPBKLU. Jika bisnis ini berkembang dengan baik, kita bisa memastikan transisi energi bersih berjalan lebih cepat," jelas Boyke. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |