Pelantikan Irjen Iqbal Jadi Sekjen DPD Disebut Mencabik-Cabik Aturan

6 hours ago 3
Pelantikan Irjen Iqbal Jadi Sekjen DPD Disebut Mencabik-Cabik Aturan Ilustrasi.(MI)

DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menegaskan, dilantiknya Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI memperlihatkan ketidakdisiplinan dan mencabik-cabik aturan yang ada. 

“Begitu mudah. Tanpa koreksi. Semua berjalan seolah tidak ada yang terciderai. DPR diam. Hanyut dalam angin koalisi. Koalisi terlihat bermanfaat bukan untuk menjaga republik, tapi menjaga kekuasaan,” tegas Ray, Rabu (21/5).

Ketentuan Hukum?

Ray menerangkan, dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian menyatakan bahwa perwira polisi yang menduduki jabatan di non kepolisian di luar 11 jabatan yang diperkenankan UU ASN diduduki oleh polisi aktif, harus mundur dari kepolisian. 

Hal ini dengan tegas tertuang dalam pasal 28 ayat 3. DPD tidak termasuk di dalam 11 lembaga yang dikecualikan. Maka, kata Ray, Iqbal jika ingin tetap menjadi Sekjen DPD RI perlu mundur dari jabatannya. 

Tugas Kapolri?

Maka, Ray mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan seluruh perwira polisi aktif di banyak jabatan non kepolisian, termasuk Irjen Iqbal

“Situasi ini jelas tidak adil bagi warga Indonesia lainnya. Saat di mana sebagian besar warga Indonesia morat marit mencari pekerjaan, mereka juga harus menyaksikan  sebagian warga negara malah mendapat dua pekerjaan sekaligus. Dan keduanya difasilitasi oleh negara. Kala sebagian masyarakat kita terengah-engah mendapatkan gaji buat makan harian, sebagian warga negara malah mendapatkan gaji ganda. Dan keduanya diambil dari uang negara,” tambahnya.

Tidak Adil?

Padahal, lanjut Ray, APBN merupakan uang pajak dari rakyat yang mungkin saat ini, harus mengencangkan perut demi dapat bertahan hidup. 

“Jelas tidak adil. Rakyat banyak yang butuh pekerjaan demi bertahan hidup, malah yang sudah mapan dengan pekerjaan yang sudah ada diberi pekerjaan lagi,” tandasnya. (Ykb/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |