
Polda Metro Jaya telah menahan para tersangka dalam kasus penyiksaan bermodus jual beli mobil cash on delivery (COD) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyiksaan bermodus transaksi COD tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para pelaku akan dijerat pasal berlapis, termasuk dugaan merampas kemerdekaan dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Sembilan orang sudah diamankan dan dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman serupa,” jelas Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/10).
Para pelaku yang ditangkap ialah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39). Mereka kini ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade menjelaskan kasus ini bermula saat pasangan suami-istri bersama dua rekannya hendak membeli mobil dengan sistem COD beberapa waktu lalu. Namun, transaksi itu berubah menjadi aksi penculikan dan penyiksaan.
“Setelah menerima laporan korban, penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap sembilan tersangka,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, Ade menerangkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksi kejahatannya.
“Tersangka MAM berperan sebagai koordinator lapangan yang merencanakan penculikan, menyiksa korban, memeras, sekaligus menyediakan mobil. Sementara NN bertugas memancing korban agar mau ikut dan ikut memeras,” ungkapnya.
Sementara itu, VS menyuruh APN untuk merekam video penyiksaan yang kemudian viral di media sosial.
“Tersangka VS juga ikut menyiksa dan menjaga korban agar tidak kabur,” kata Ade Ary.
Adapun HJE, S, Z, dan I turut berperan dalam aksi penyiksaan, sedangkan MA menyediakan rumah tempat korban disekap.
“Tersangka keempat, HJE (25), ikut menyiksa korban. S (35) juga menjadi eksekutor dan menyediakan rumah. Z (34) ikut menyiksa, sementara I bertindak sebagai koordinator lapangan lain yang juga menyiksa korban,” terang Ade Ary.
Selain itu, Ade mengatakan kasus ini terbongkar setelah istri korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke polisi.
“Itu langsung ditindaklanjuti oleh tim, mengecek TKP, mengejar pelaku, berhasil diamankan dan berhasil menolong korban,” tutur Ade. (E-3)