Pecah Rekor, Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 30 Kg Sabu

1 week ago 14
Pecah Rekor, Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 30 Kg Sabu Polda Riau memamerkan barang bukti hasil operasi besar tersebut. Total ada 30.713,7 gram sabu, 24.302,4 gram Happy Water merek Lamborghini, serta 1.034 bungkus catridge liquid berbagai merek(Dok. Bid Humas Polda Riau)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkotika internasional dalam operasi besar yang menjadi pengungkapan terbesar sejak Polres Meranti berdiri. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas negara dengan memanfaatkan jalur laut di perbatasan Riau-Malaysia.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (9/10), polisi memamerkan barang bukti hasil operasi besar tersebut. Total ada 30.713,7 gram sabu, 24.302,4 gram Happy Water merek Lamborghini, serta 1.034 bungkus catridge liquid berbagai merek seperti Popeye, Pink, Hijau, dan Ungu. Seluruhnya mengandung zat narkotika berbahaya.

Empat orang pelaku ditangkap, masing-masing berinisial N, 24, Y, 19, J, 20, dan TS, 35, dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan, pengungkapan ini membuktikan kerja keras dan sinergi kuat antara kepolisian dan berbagai elemen masyarakat dalam memberantas narkoba.

“Ini pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Riau. Kami akan tindak tegas dan tuntas siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda,” tegas Brigjen Jossy dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/10).

Ia menambahkan, ancaman narkotika kini semakin kompleks dan memerlukan kolaborasi lintas instansi. Polda Riau, kata dia, tidak akan segan menindak para bandar dan pengedar.

"Hal ini dimaksudkan agar Riau, khususnya Kepulauan Meranti, tetap bersih dan aman," kata Jossy.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menyebut, pengungkapan ini adalah hasil kerja sama erat antarunit kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat. Jaringan tersebut diduga kuat terhubung dengan sindikat narkoba lintas negara yang memanfaatkan jalur laut di perbatasan Riau-Malaysia.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, baik dalam penyelidikan maupun dalam menjaga situasi tetap kondusif,” ungkap Kapolres.

"Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir agar jalur laut tidak lagi dijadikan pintu masuk barang haram,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Christ Reinhard Pusung, mengapresiasi kerja keras jajaran kepolisian yang telah mengungkap kasus terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Kepulauan Meranti.

“Ini adalah pengungkapan terbesar yang pernah terjadi di wilayah Kepulauan Meranti. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau dan Polres Meranti atas kerja keras, profesionalitas, dan sinergi luar biasa dalam pemberantasan narkotika,” ucap Brigjen Christ Reinhard.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa modus peredaran narkoba kini berkembang dengan gaya baru, menggunakan liquid vape dan minuman cair berlabel 'Happy Water' yang dikemas menyerupai produk legal.

Ia menjelaskan, Happy Water ini bukan air minum biasa, tetapi cairan yang mengandung zat psikotropika berbahaya yang memberikan efek euforia dan adiksi. 

Begitu pula dengan catridge-catridge vape bermerek menarik seperti Popeye atau Lamborghini, ini bukan rokok elektrik biasa, tapi alat penyamaran narkotika modern.

Brigjen Christ juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk-produk vape dan liquid tanpa izin edar yang beredar bebas, karena sulit dibedakan dari produk legal.

“Kami meminta seluruh keluarga agar lebih peduli dan waspada terhadap anak-anak maupun remaja yang menggunakan vape. Jangan anggap sepele, bisa jadi yang mereka hisap narkoba cair yang mematikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa BNNP Riau akan memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan pemerintah daerah untuk menutup jalur distribusi serta mengawasi peredaran barang-barang tersebut di pasar lokal. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |