
PDI Perjuangan mengusung Ai Diantani, sebagai pengganti Ade Sugianto, pada pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade pada pilkada 2024 karena sudah dua kali menjabat sebagai bupati.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengatakan, Ai Diantani yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, merupakan istri dari Ade Sugianto. Ai menjadi satu-satunya nama atau calon tunggal yang diusung PDI Perjuangan untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya.
"Iya, istrinya plus anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dua periode, Ketua tim penggerak PKK dan memang itu diusulkan tunggal dari DPC terus dibahas oleh DPD. Kami sepakat dan kami langsung teruskan ke DPP Partai," ujar Ono di Bandung, Sabtu (8/3).
Nantinya, Ai Diantani akan berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz. Rencananya pasangan ini akan didaftarkan ke KPU Tasikmalaya hari ini, Sabtu (8/3).
"Kami berharap bisa mendaftar di 8 Maret 2025 ini karena bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional," katanya.
Ono berharap, Ai Diantani dapat mengulang kesuksesan suaminya dalam meraih suara di Pilkada Tasikmalaya.
"Mudah-mudahan Bu Ai dan Pak Iip kembali terpilih dengan angka yang signifikan, tidak jauh berbeda dengan hasil perolehan suara Pak Ade Sugianto dan Pak Iip 52%," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Cecep-Asep mengajukan gugatan ke MK lantaran Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilgub 2024.
Gugatan tersebut dikabulkan MK dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak Putusan diucapkan.
Dalam putusannya, MK menimbang bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan. MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan.
Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.
Pada Pilkada 2024, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini mendapatkan 487.854 suara (52,02%).
Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49%), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara (27,49%).