Seorang polwan membagikan minuman pada demo para guru di Monas.(ANTARA)
KETUA Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI), Soeparman Mardjoeki Nahali mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan kemarin di kawasan Monas, Jakarta, menuntut pemerintah untuk menghapus diskriminasi guru swasta, baik guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama.
“Kami menuntut agar guru-guru swasta yang sudah bekerja minimal 3 tahun dan sudah sertifikasi diangkat otomatis sebagai PPPK yang ditempatkan di sekolah/madrasah asalnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, Soeparman juga menuntut pemerintah membuka kembali program inpassing/kesetaraan, agar guru-guru yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memperoleh tunjangan profesi setara guru PNS sesuai perintah pasal 16 ayat 2 UU Guru.
“Kami juga meminta kepada pemerintah agar guru-guru swasta yang sudah purnabakti diberikan dana penghargaan purnabakti dan mendesak DPR RI membentuk Panja Guru untuk merekomendasikan dibentuknya Badan Pengelola Guru Nasional agar dapat mengelola guru secara adil dan tidak diskriminatif. Sehingga dapat membangun kondisi guru yang sejahtera, berkualitas, dan terlindungi,” ujar Soeparman.
Dalam kesempatan itu delegasi aksi guru swasta diterima oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardianto, yang berjanji akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden dan akan membahas tuntutan pengangkatan PPPK untuk guru swasta melalui lintas kementerian di 2026, SK Inpassing akan dipercepat, serta akan diagendakan pertemuan perwakilan organisasi guru swasta dengan Presiden.
Desakan Soeparman ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf. "Kami menyambut baik seluruh aspirasi yang disuarakan. Suara para pendidik adalah cerminan harapan untuk perbaikan dunia pendidikan kita," kata Furtasan, kemarin.
Ada ratusan ribu guru yang tercatat secara administratif di lingkungan Kementerian Agama. Setengahnya telah mengikuti Program Profesi Guru (PPG) pada 2025. "2026 (mereka) dapat tunjangan profesi guru," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Rabu (29/10/2025).
Pada 2025, belum seluruh guru mengikuti program sertifikasi dan PPG. Beberapa di antara mereka berharap diangkat menjadi PPPK. (H-1)


















































