Pansus Hak Angket DPRD Rekomendasikan Pemakzulan Bupati Pati

8 hours ago 4
Pansus Hak Angket DPRD Rekomendasikan Pemakzulan Bupati Pati Sidang Paripurna DPRD Pati akhirnya memutuskan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.(MI/Akhmad Safuan)

SIDANG Paripurna DPRD Pati laporan Pansus Hak Angket terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo dihadiri 49 dari 50 anggota dewan, akhirnya memutuskan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Pemantauan Media Indonesia Jumat (31/10), sidang paripurna DPRD Pati laporan Pansus Hak Angket terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo dihadiri 49 dari 50 anggota dewan dibuka oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin berlangsung kondusif. Anggota dewan terlihat dikawal ketat aparat keamanan saat memasuki sidang.

Bupati Pati Sudewo sendiri tidak terlihat dalam sidang yang digelar di Gedung DPRD Pati. Menurut informasi yang diterima, Sudewo menyaksikan jalannya sidang secara daring dengan menggunakan layar monitor di suatu tempat yang disiarkan secara live.

Kondisi di luar ribuan massa berada di Simpang Lima Pati menggelar aksi dengan meneriakkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dari awalnya aksi digelar dijalan, secara perlahan dengan berjalan kaki ribuan massa akhirnya dapat masuk ke Alun-alun Pati melanjutkan aksi untuk menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo. "Teman-teman harap tenang menyampaikan aspirasinya sembari menunggu hasil sidang, jangan terprovokasi," ujar koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

Suasana tegang di luar gedung DPRD cukup terasa, bahkan sebelumnya koordinator AMPB  Teguh Istiyanto juga sempat bersitegang dengan sejumlah aparat kepolisian, meskipun akhirnya ribuan massa  menggelar aksinya di jalan menuju Alun-alun Pati yang telah disterilkan sejak pagi.

"Menurut catatan yang kami terima dari Sekretaris DPRD, anggota DPRD Pati yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir berjumlah 49 orang dari 50 orang anggota,” kata Ketua DPRD Pati Ali Badrudin saat membuka Sidang Paripurna DPRD Pati pada pukul 13.52 WIB.

Berdasarkan ketentuan dan tata tertib DPRD, lanjut Ali Badrudin, maka Sidang Paripurna DPRD Pati untuk membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo yang telah bekerja sejak 13 Agustus 2025 lalu, dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD Pati dapat dilanjutkan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo memaparkan hasil kerja Pansus kepada seluruh anggota dewan yang hadir, bahwa hasil  penyidikan dan penggalian informasi dari timnya. "Pansus Hak Angket berangkat dari aspirasi masyarakat terkait kebijakan bupati, menerima laporan masyarakat serta menggali ke sejumlah pihak termasuk pejabat di Pati," ujarnya.

Selanjutnya Bandang Teguh Waluyo memaparkan ada beberapa poin digali yakni seperti menyoal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jasa UMKM, kepegawaian pengangkatan rotasi ASN, rangkap jabatan yang diduga terjadi nepotisisme dan tudak profesional, hingga kemudian laporan dilanjutkan Sekretaris Pansus Muntama secara menyeluruh selama proses kerja pansus tersebut.

Dalam laporannya Pansus Hak Angket membawa 12 poin mencakup hasil investigasi atas berbagai kebijakan Sudewo yang disorot masyarakat, yakni kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Selain itu juga  pon penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

REKOMENDASI PANSUS 
Sementara itu Juru Bicara  Pansus Hak Angket Narso melanjutkan dengan mambacakan laporan yaitu merekomendasikan Pimpinan DPRD Pati untuk  memberhentikan sementara Bupati Pati Sudewo  karena juga terjerat dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkerataapian atau DJKA dan meminta DPRD mencermati kasus rasuah tersebut. 

"Mempertimbangkan ketentuan pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dugaan korupsi DJKA tersebut menjadi salah satu aduan warga yang menuntut Sudewo lengser, meskipun Pansus tidak mendalami karena dugaan korupsi itu terjadi sebelum Sudewo menjabat Bupati Pati," ujar Narso.

Menurut Pansus Hak Angket DPRD Pati, selain sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menimbulkan keresahan di masyarakat Pati, proses hukum dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak kunjung selesai, berdampak pada roda pemerintahan Kabupaten Pati. "Salah satunya terjadi krisis kepercayaan publik yang meluas," tambahnya.

Menurut Narso awalnya, pansus menilai tantangan Bupati Pati Sudewo kepada masyarakat untuk berdemo penolakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak patut dilakukan oleh seorang pemimpin, sehingga tantangan tersebut meresahkan masyarakat dan merusak sejarah Kabupaten Pati.

”Hal itu termasuk kebijakan yang meresahkan masyarakat dan kepentingan umum di Kabupaten Pati, sehingga menjadikan terdapat penilaian atas pemerintahan Kabupaten Pati negatif secara nasional dan belum pernah terjadi dalam sejarah Pati pasca kemerdekaan Indonesia,” ungkap Narso.

Hal tersebut, demikian Narso, seharusnya menjadi larangan bagi kepala daerah untuk tidak dilakukan provokasi kepada rakyat dengan menantang untuk berdemo, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan larangan kepala daerah untuk membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain.

Kemudian tantangan tersebut, lanjut Narso, memantik amarah masyarakat hingga demo besar-besaran pada 13 Agustus 2025 lalu, bahkan peristiwa ini juga dinilai menjadi inspirasi bagi daerah lain hingga membuat stabilitas nasional terganggu. "Itu memantik respons masyarakat daerah lain untuk melakukan unjuk rasa  menjadikan stabilitas nasional terganggu,” ujarnya.

FRAKSI TERBELAH 
Sementara itu setelah mendengar laporan, sejumlah fraksi di DPRD Pati memberikan usulan yang berbeda, namun secara umum mayoritas fraksi masih mendorong perbaikan kinerja dan kebijakan di tubuh Pemerintah Kabupaten Pati.

Fraksi PDIP di DPRD Pati dalam pandangannya secara tegas mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) terhadap Bupati Sudewo dari kursi Pemerintah Kabupaten Pati menunjukkan adanya perbedaan pandangan tajam di antara fraksi-fraksi.

Sedangkan Fraksi PKS, Golkar, PPP, PKB dan NasDem mendorong adanya perbaikan kinerja dan kebijakan di tubuh Pemerintah Kabupaten Pati serta Fraksi Demokrat juga menyarankan perbaikan, namun dengan lima catatan khusus yang menyoroti aspek tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |