Pakar Hukum Tata Negara UGM Yakin Gibran Bisa Dimakzulkan dari Sisi Hukum

3 hours ago 2
Pakar Hukum Tata Negara UGM Yakin Gibran Bisa Dimakzulkan dari Sisi Hukum Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar(MI/Susanto)

PAKAR hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum. Menurutnya, dimensi pemakzulan di seluruh dunia selalu terkait dengan sisi hukum dan politik.

Uceng menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 telah menggariskan tiga kriteria untuk menjatuhkan presiden atau wakil presiden dari sisi hukum, yakni adanya pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan perbuatan tercela. Ia meyakini, tiga jenis pelanggaran itu sudah dilakukan oleh Gibran.

Dari segi pelanggaran pidana, Uceng menyitir laporan akademisi Nurani '98 Ubedillah Badrun yang sempat dilayangkan ke KPK terkait Gibran dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta KKN. Laporan yang dibuat pada 2022 itu berkaitan dengan perusahaan yang diduga dibuat oleh Gibran dan adiknya Kaesang Pangarep bernama PT SM.

Dari segi pelanggaran administrasi, dugaan yang dilakukan Gibran terkait kemungkinan ia tidak tamat di bangku kuliah. Adapun dari segi perbuatan tercela, Uceng menyoroti sejumlah hal, termasuk akun fufufafa di media sosial Kaskus yang diduga milik Gibran dan proses nepotisme lewat Putusan MK Nomor 90.

"Kalau kita berbicara secara hukum tok, sebenarnya selesai, Gibran bisa di-impeach. Selesai tuh," katanya dalam diskusi bertajuk Menuju Pemakzulan Gibran: Sama ke Mana DPR Melangkah? yang digelar Formappi di Jakarta, Rabu (18/6).

Menurut Uceng, pelanggaran-pelanggaran tersebut tak mesti terbukti secara hukum terlebih dahulu sampai berkekuatan hukum tetap agar Gibran dapat dimakzulkan. Sebab, impeachment merupakan mahkamah jabatan. Oleh karenanya, ia menilai surat purnawirawan TNI cukup menjadi alasan pemakzulan Gibran. (Tri/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |