Pakar Hukum: Hukuman Mati Pengedar Narkoba tidak Relevan, Termasuk dalam Kasus Ammar Zoni

9 hours ago 2
 Hukuman Mati Pengedar Narkoba tidak Relevan, Termasuk dalam Kasus Ammar Zoni Ilustrasi(Dok Ist)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerapan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkotika, termasuk tersangka Ammar Zoni, tidak relevan secara hukum maupun moral. Menurutnya, langkah yang tepat adalah memberikan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

“Memproses kembali perbuatan Ammar Zoni sebagai pelaku kejahatan pengedar narkoba bisa menjadi faktor yang memberatkan untuk dijatuhi hukuman maksimal, yaitu seumur hidup atau dipenjara di Pulau Nusakambangan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10).

Ia menegaskan, bagi aparat penegak hukum yang turut terlibat dalam jaringan narkotika, sanksinya harus lebih berat. 

“Petugas yang terbukti terlibat tidak hanya diberhentikan, tetapi juga harus diproses pidana dan dihukum seumur hidup,” tambahnya.

Fickar menjelaskan, hukuman mati terhadap pengedar narkoba tidak relevan secara hukum, moral, maupun empiris. 

“Hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak hidup, tidak efektif menekan kejahatan, dan berisiko mencederai keadilan. Selain itu, kebijakan ini tidak sejalan dengan arah reformasi hukum pidana Indonesia,” tegasnya.

Fickar menjelaskan data dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) yang menunjukkan bahwa tidak ada bukti ilmiah mengenai efektivitas hukuman mati dalam menurunkan angka kejahatan narkotika. 

“Hukuman mati tidak memiliki efek pencegahan yang lebih besar dibandingkan dengan hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fickar menekankan bahwa kebijakan pemidanaan modern seharusnya menitikberatkan pada rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pembalasan. 

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakui pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna dan pengguna,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukuman mati juga bertentangan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Negara seharusnya berfokus pada pemulihan dan pemberantasan jaringan besar, bukan menambah daftar panjang hukuman mati yang terbukti tidak menyelesaikan akar masalah narkotika,” pungkasnya. (H-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |