
DIREKTUR Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum menyebutkan bahwa terdapat dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
"Yang pertama adalah sumber daya alam itu memiliki karakteristik demand yang tidak elastis. Jadi harganya itu, demand-nya itu tidak terpengaruh dengan harga, walaupun harganya naik," ujar Abdurrahman di acara "Peluncuran Laporan Riset Pajak Ekspor Batu Bara Nasional : Membangun Kemandirian Pendanaan untuk Transisi Energi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Rabu (18/6).
Kriteria kedua, sambung Abdurrahman, adalah sumber daya alam yang dimiliki Indonesia secara dominan, baik dari sisi cadangan maupun dari jumlah produksi.
"Ada tiga sumber daya alam kita yang memenuhi kedua kriteria tersebut secara maksimal. Yang pertama ada nikel, kedua batu bara dan ketiga adalah crude palm oil (CPO)," bebernya.
Dari sisi volume, lanjut dia, Indonesia mengekspor batu bara 400 juta ton pada 2023-2024. Kemudian, dengan biaya produksi batu bara yang cukup rendah, dan ekspor batu bara Indonesia yang cukup tinggi, batu bara berpotensi bisa menambah sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pajak ekspor.
Dengan kondisi permintaan batu bara global yang tidak terlalu elastis terhadap harga serta posisi Indonesia sebagai eksportir terbesar di dunia, maka para pengusaha batu bara lokal dapat membebankan sebagian pajak ekspor ke luar negeri. Selain itu, pajak ekspor dapat menurunkan harga batu bara domestik secara alami sehingga memiliki efek yang serupa dengan kebijakan domestic market obligation (DMO).
Melalui simulasi berbasis data 2020–2024, penerimaan dari pajak ekspor batu bara dapat mencapai 700 juta dolar sampai lebih dari US$5 miliar per tahun. Pendapatan ini dapat dialokasikan secara khusus untuk transisi energi yang berkeadilan.
Kemakmuran Rakyat
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Tubagus Nugraha menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, penggunaan sumber daya alam harus digunakan sebagai untuk kemakmuran rakyat.
"Jadi, sumber daya alam tersebut itu harus bisa digunakan manfaatnya bisa kepada seluruh masyarakat, bukan segelintir orang," tegasnya.
Di samping itu, ia pun menyoroti bahwa penggunaan sektor batu bara di Indonesia sejauh ini hanya di upstream saja, belum ada pengunaan batu bara di midstream, bahkan sampai di downstream.
"Karena memang teknologinya seperti itu, kalau tidak digunakan untuk energi, ya (batu bara) hanya dijual," imbuhnya.
Oleh karenanya, ia pun mendorong agar pemerintah bisa memanfaatkan penggunaan sumber daya batu bara bisa dimanfaatkan khususnya untuk industrialisasi seperti untuk pembangkit listrik tenaga batu bara. (Fal/M-3)
Dokumentasi : Naufal Zuhdi