Pahala Wakaf untuk Masjid Mengalir Tanpa Henti bagi Wakif

3 hours ago 3
Pahala Wakaf untuk Masjid Mengalir Tanpa Henti bagi Wakif Ilustrasi(Freepik)

PAHALA wakaf untuk masjid adalah salah satu pencapaian dari bentuk amal jariyah, yakni wakaf yang tidak akan pernah terputus manfaatnya sekalipun pewakaf telah meninggal dunia. 

Dalam ajaran Islam, wakaf termasuk sedekah terbaik karena manfaatnya meluas dan berlangsung secara terus menerus. Apalagi jika wakaf diwujudkan dalam bentuk masjid. 

Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial umat. Karena itu, wakaf masjid memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang mewakafkan hartanya.

Apa itu Wakaf?

Islam mendefinisikan wakaf sebagai bentuk menahan harta. Harta ini dapat diambil manfaatnya tanpa mengurangi pokok nilainya. Lalu kemudian harta tersebut disalurkan untuk kepentingan ibadah atau kemaslahatan umat. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa wakaf berbeda dengan sedekah biasa, karena manfaat wakaf memiliki sifat berkelanjutan. 

Dalam konteks masjid, wakaf bisa berupa tanah yang dijadikan lokasi masjid, bangunan masjid itu sendiri, atau harta benda lain seperti karpet, Al-Quran, pengeras suara, hingga dana wakaf tunai yang digunakna untuk pemeliharaan dan pengembangan masjid. 

Semua bentuk wakaf tersebut masuk dalam kategori wakaf masjid. Sebab keberadaan wakaf tersebut mendukung fungsi masjid sebagai tempat ibadah, dakwah, pendidikan, dan aktivitas sosial umat. Selama masyarakat menggunakan masjid, pahala wakaf terus mengalir kepada wakif (pemberi wakaf) tanpa henti.

Pahala Wakaf untuk Masjid dalam Perspektif Al-Quran dan Hadis

Islam menempatkan wakaf sebagai bagian dari amal jariyah yang pahalanya tidak pernah putus. Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw., “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa wakaf masjid termasuk dalam kategori sedekah jariyah. Pahala wakaf untuk masjid terus mengalir karena setiap kali ada orang yang shalat, membaca Al-Quran, atau melakukan kegiatan ibadah di dalamnya, kebaikan tersebut juga tercatat sebagai amal bagi wakif.

Al-Quran juga menegaskan keutamaan berinfak di jalan Allah. “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini memberi gambaran bahwa setiap harta yang diwakafkan untuk masjid akan tumbuh berlipat-lipat manfaatnya, tidak hanya di dunia, tetapi juga menjadi simpanan pahala di akhirat kelak.

Pahala Wakaf untuk Masjid sebagai Investasi Akhirat

Wakaf masjid berbeda dengan sedekah biasa. Jika sedekah umumnya langsung habis manfaatnya setelah digunakan, wakaf masjid justru memberikan manfaat berkelanjutan. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah atau hartanya untuk pembangunan masjid. 

Setiap kali masjid itu digunakan untuk shalat berjamaah, tadarus, kajian ilmu, hingga kegiatan sosial umat, pahala akan terus mengalir pada wakif meskipun ia sudah lama meninggal dunia.

Inilah yang dimaksud sebagai investasi akhirat. Harta yang wakif keluarkan tidak berkurang nilainya, justru bertambah dalam bentuk pahala yang berlipat. 

Seorang ulama besar, Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa wakaf adalah salah satu amal yang paling dianjurkan, karena manfaatnya meluas dan bertahan lama dalam kehidupan masyarakat.

Fungsi yang Menjadikan Pahala Wakaf untuk Masjid Tidak Terputus

Mengapa pahala wakaf untuk masjid begitu besar? Karena masjid bukan hanya bangunan fisik untuk ibadah ritual, tetapi juga memiliki banyak fungsi yang relevan dalam kehidupan umat. Sejarah mencatat bahwa sejak zaman Rasulullah saw., masjid berfungsi sebagai:

  • Tempat ibadah, yakni pusat shalat berjamaah, dzikir, dan membaca Al-Qur’an.
  • Pusat pendidikan, di masa Rasulullah dan para sahabat, masjid menjadi tempat belajar ilmu agama dan ilmu umum. 
  • Tempat pusat dakwah, yakni masjid menjadi sarana penyebaran ajaran Islam dan tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk memperkuat ukhuwah.
  • Pusat sosial, masjid berfungsi sebagai tempat musyawarah, pengelolaan zakat, hingga tempat berlindung bagi musafir. 

Semua aktivitas di atas menunjukkan bahwa pahala wakaf untuk masjid berlipat ganda, karena melibatkan banyak aspek kehidupan umat. Setiap orang yang beribadah, belajar, atau mendapat manfaat sosial dari masjid akan menjadi ladang pahala bagi wakif.

Hukum dan Ketentuan Wakaf Masjid

Islam memiliki ketentuan hukum yang mengatur wakaf masjid. Dalil mengenai wakaf masjid dapat dilihat dari perbuatan sahabat Rasulullah saw. Umar bin Khattab r.a. pernah mendapat sebidang tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya, “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah yang tidak pernah saya dapatkan sebelumnya, apa yang engkau perintahkan kepadaku?” 

Rasulullah bersabda, “Jika kamu mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” Umar pun mewakafkan tanah tersebut untuk fakir miskin, kerabat, hamba sahaya, orang yang berjihad di jalan Allah, ibnu sabil, dan tamu (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis di atas menjadi dasar wakaf dalam Islam, termasuk wakaf masjid. Wakaf menjadikan pokok harta (tanah atau bangunan) tidak diperjualbelikan atau diwariskan, melainkan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umat. 

Menyegerakan Wakaf Masjid Sebelum Terlambat

Banyak orang yang menunda niat berwakaf dengan alasan menunggu harta menjadi lebih banyak. Padahal, kesempatan untuk berwakaf tidak harus menunggu jadi kaya raya. Sedikit harta yang diwakafkan dengan niat ikhlas pun akan menjadi amal jariyah.

Rasulullah bersabda, “Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan bersedekah separuh kurma” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wakaf masjid bisa dimulai dari yang kecil. Tidak harus menunggu punya tanah yang luas, bisa juga wakaf berupa dana untuk membeli sajadah, memperbaiki atap masjid, memasang lampu, atau pendingin ruangan. Selama benda tersebut digunakan dalam masjid, pahala akan terus mengalir bagi wakif. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |