Eks Pejabat Pertamina Sebut Terminal OTM Milik Kerry Penting untuk Ketahanan Energi Nasional

5 hours ago 1
Eks Pejabat Pertamina Sebut Terminal OTM Milik Kerry Penting untuk Ketahanan Energi Nasional Ilustrasi.(MI)

MANTAN Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) periode 2011-2015, Alfian Nasution, menyatakan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10).

Pernyataan itu muncul dalam sesi tanya jawab ketika terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menanyakan dampak apabila Terminal OTM berhenti beroperasi.

“Apabila terminal OTM besok berhenti operasi, apa yang akan terjadi kepada ketahanan energi nasional?” tanya Kerry dalam persidangan.

Alfian menjawab bahwa penghentian operasi terminal tersebut akan berdampak langsung pada distribusi energi.

“Tentunya akan terganggu ya, karena kapasitasnya 288 ribu kiloliter dan itu cukup besar. Beberapa daerah akan terdampak,” kata Alfian.

Menurut dia, Pertamina telah memasukkan OTM dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk distribusi impor. Ia menyebut kebutuhan distribusi akan terganggu jika terminal tersebut tidak lagi beroperasi.

“Akan ada tambahan biaya karena harus mengalihkan suplai yang selama ini menggunakan fasilitas Terminal Merak,” ujarnya.

Dalam persidangan, Alfian juga menyebut sudah ada kajian dampak penghentian operasi OTM yang dilakukan lembaga independen.

“Ada kajian Surveyor Indonesia yang membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit,” kata dia.

Ia menjelaskan, tambahan kebutuhan armada tersebut akan menimbulkan beban biaya logistik bagi negara.

“Kalau dirupiahkan, tentu akan signifikan. Dari kajian itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Itu baru dari biaya kapal saja,” kata Alfian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dua terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun dalam perkara ini.

Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |