
OPERASI Keselamatan Jaya 2025 yang digelar selama 2 pekan telah berakhir. Sebanyak lebih dari 29 ribu pengendara lalu lintas ditilang lantaran melanggar aturan berlalu lintas.
"Operasi ini bukan hanya Penindakan, tapi bagaimana kita semua bisa lebih peduli terhadap keselamatan berkendara. Setiap pelanggaran yang tercatat adalah kesempatan untuk belajar dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (26/2).
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile, dan sebanyak 71 kasus ditilang secara manual. Sementara itu, 25.897 pelanggar diberikan teguran.
Ade Ary memerinci pelanggaran terbanyak kendaraan roda dua berupa tidak menggunakan helm sesuai standar sebanyak 10.174 kasus. Disusul melawan arus 7.576 kasus, pelanggaran marka jalan 1.594 kasus dan pelanggaran pelat nomor tidak sesuai ketentuan sebanyak 2 kasus.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih pelanggaran terbanyak berupa tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 8.462 kasus. Selain itu pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara 480 kasus, kendaraan ODOL (over load over dimension) 60 kasus, bus basuri atau klakson telolet 21 kasus dan penggunaan rotator atau strobo tanpa izin 2 kasus.
Selain penindakan, polisi melakukan edukasi melalui media cetak hingga medsos sebanyak 33.637 kali, pemasangan spanduk hingga baliho 42.865 kali, sosialisasi langsung 44.326 kali. Polisi juga melakukan pengecekan kesehatan dan narkoba bagi pengemudi angkutan umum 14.605 kali.
"Kami ingin masyarakat sadar bahwa langkah-langkah yang kami ambil adalah demi kebaikan bersama. Dengan pencegahan dan edukasi, kita bisa menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman," ujarnya.
Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini digelar selama dua pekan lamanya, terhitung sejak tanggal 10-23 Februari 2025. Total ada 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jadetabek. Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target operasi:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Knalpot brong
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (Fik/P-3)