OJK Sebut Kerugian Akibat Praktik Scam Capai Rp7 Triliun

4 hours ago 3
OJK Sebut Kerugian Akibat Praktik Scam Capai Rp7 Triliun Ilustrasi(Dok OJK)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan laporan kerugian masyarakat akibat praktik penipuan keuangan atau scam mencapai sekitar Rp7 triliun. Kerugian tersebut dilaporkan dalam kurun waktu November 2024 hingga 16 Oktober 2025. Angka fantastis tersebut menunjukkan masih tingginya tingkat kejahatan keuangan digital yang merugikan konsumen di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa laporan kerugian tersebut berasal dari lebih dari 299 ribu aduan masyarakat yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

“Total kerugian masyarakat yang dilaporkan akibat praktik scam mencapai Rp7 triliun. Kami mencatat lebih dari 487 ribu rekening terlibat dalam kasus penipuan ini, dan sebanyak 94 ribu rekening berhasil diblokir dengan total dana yang terselamatkan sebesar Rp376,8 miliar,” ujar Friderica saat diskusi bersama media di Purwokerto, Sabtu (18/10).

Menurutnya, scam keuangan kini berkembang dalam berbagai bentuk, mulai dari penipuan yang mengaku pihak lembaga resmi (fake call), investasi bodong, penawaran kerja palsu, hingga phishing dan social engineering melalui aplikasi pesan instan. 

“Sepuluh modus terbesar yang teridentifikasi menyebabkan kerugian mencapai triliunan rupiah, dengan rata-rata kerugian per korban mencapai puluhan juta rupiah,” tambahnya.

OJK melalui Satgas PASTI dan IASC telah melakukan langkah strategis, antara lain pemblokiran lebih dari 4.400 situs, aplikasi, dan konten ilegal, 117 rekening bank, serta 25 ribu nomor telepon dan WhatsApp yang digunakan untuk aktivitas penipuan. 

Selain itu, sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan sepanjang Januari hingga September 2025, terdiri atas 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal.

Friderica menegaskan, OJK terus memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kepolisian dan lembaga keuangan, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan digital. “Kami berupaya tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan publik terhadap tawaran investasi dan layanan keuangan yang tidak memiliki izin resmi. “Jika ada pihak yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, hampir dapat dipastikan itu penipuan. Prinsipnya, high return always comes with high risk,” ujarnya.

Friderica juga menyoroti peningkatan pengaduan masyarakat terhadap pinjaman daring ilegal dan perilaku tidak etis dari pelaku usaha jasa keuangan. Data OJK menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 38 ribu pengaduan, dengan 37 persen di antaranya berasal dari sektor fintech dan 38 persen dari sektor perbankan.

“Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci utama. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat menghindari jebakan keuangan ilegal dan membuat keputusan finansial yang lebih bijak,” tambahnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |