Nikita Mirzani(Metrotvnews/Siti Yona)
ARTIS Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini terkait kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.
Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penyebaran informasi elektronik secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta memaksa pihak lain menyerahkan barang miliknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Kairul di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (28/10).
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nikita dikurangkan dari hukuman. Nikita tetap ditahan. Selain itu, barang bukti berupa satu sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki. Biaya perkara ditetapkan sebesar Rp5.000 dan dibebankan kepada terdakwa.
Di sisi lain, Nikita dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini bermula ketika Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar melalui ITE dan TPPU. (P-4)


















































