
ZAKAT fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan berbagi dengan orang yang membutuhkan.
Zakat ini bertujuan untuk menyempurnakan ibadah puasa serta membantu kaum fakir dan miskin agar mereka juga bisa merayakan hari raya dengan bahagia.
Ketentuan Zakat Fitrah
- Wajib bagi setiap Muslim yang mampu, termasuk bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri.
- Dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, jika lewat maka dianggap sebagai sedekah biasa.
- Besarannya setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma, atau bisa diganti dengan uang sesuai harga makanan pokok tersebut.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (Mustahik)
- Fakir: Orang yang tidak memiliki cukup penghidupan.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok.
- Amil: Pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
- Hamba sahaya: Budak yang sedang dalam proses memerdekakan diri (di zaman dulu).
- Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kepentingan halal dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah: Pejuang atau pendakwah yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah
- Menyucikan jiwa dari dosa dan kekurangan selama Ramadan.
- Membantu kaum fakir miskin agar bisa menikmati Hari Raya Idul Fitri.
- Mempererat ukhuwah Islamiyah dengan berbagi kebahagiaan.
- Menyempurnakan ibadah puasa sesuai ajaran Islam.
Dengan membayar zakat fitrah, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan tetapi juga membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Berikut Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
1. Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Bacaan Arab
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْفِرَةً لِي وَطَهِّرْنِي بِهَا مِنَ الذُّنُوبِ وَالْخَطَايَا
Bacaan Latin
Allahumma aj‘alhā maghfiratan lī wa ṭahhirnī bihā mina al-dhunūbi wa al-khaṭāyā
Artinya
Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai ampunan untukku dan sucikanlah aku dengannya dari dosa-dosa dan kesalahan.
2. Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Bacaan Arab
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Bacaan Latin
Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an nafsī farḍan lillāhi ta‘ālā
Artinya
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan berbagi dengan mereka yang membutuhkan. (Z-4)