Nasib Harvey Moeis, Segera Dieksekusi 20 Penjara dan Aset Disita 

6 days ago 6
Nasib Harvey Moeis, Segera Dieksekusi 20 Penjara dan Aset Disita  Selebritas Sandra Dewi (kiri) dikonfontir kesaksianya dengan keterangan terdakwa Harvey Moeis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Ti(MI/Usman Iskandar.)

TERPIDANA kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi untuk menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Selain kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), aset milik suami dari selebritas Sandra Dewi itu juga disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilelang.

Sandra Dewi sebelumnya melayangkan gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus suaminya. Namun, pada Senin (3/11), ia mencabut gugatan tersebut. 

Majelis hakim memutuskan untuk menyetujui pencabutan gugatan. Dengan demikian vonis hukuman pidana 20 tahun pejara terhadap Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.

"Secepatnya. Ini, kan, sudah clear," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jaksa beralasan belum melakukan eksekusi putusan MA terhadap Harvey Moeis sebab Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

Selain divonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar 
atau subsider dengan delapan bulan kurungan apabila denda itu tidak mampu ia bayar serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Adapun aset kmilik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita akan dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Pasalnya kasus Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas
untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan
oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,"terang Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (3/11).

Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan atas aset yang dilelang, berikut daftarnya :

  • Perhiasan 
  • Dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang,
  • Banten
  • Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta 
  • Tabungan di bank yang diblokir
  • 88 buah Tas mewah
  •  

(Ant/H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |