
HARI Raya Idul Fitri maupun perayaan besar agama lain yang diakui di Indonesia menjadi angin segar bagi para warga binaan, tak terkecuali narapidana kasus korupsi. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski mengakui bahwa remisi adalah hak narapidana, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah berpendapat kebijakan tersebut sebenarnya tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi alias koruptor.
"Rasanya tidak pantas bagi seorang koruptor yang menyalahgunakan kewenangan, menyia-nyiakan amanah, merampas uang negara, kemudian mendapatkan remisi. Ini soal kepantasan," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (2/4).
Menurut Herdiansyah, seharusnya pemerintah sadar betul bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Ia menekankan korupsi berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus korupsi di Indonesia membutuhkan perlakuan yang khusus juga, baik dari hulu maupun hilir, termasuk soal pemberian hukuman.
"Dalam usaha memberikan hukuman yang setimpal bagi koruptor, jadi mestinya dalam konteks pemberian hukuman juga tidak diberikan remisi. Itu upaya luar biasanya," terang Herdiansyah.
Ia juga menggarisbawahi bahwa penghukuman tanpa revisi koruptor merupakan upaya memberikan efek jera. Dengan kehadian remisi dalam sistem penghukuman koruptor, Herdiansyah sangsi pemeberantasan korupsi di Tanah Air akan memberikan efek jera.
Pada momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiski mengungkap sebanyak 288 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus, salah satunya Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E.
Dari 288 narapidana korupsi pemerina remisi, 36 di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 233 orang mendapat potongan masa tahanan 30 hari, 17 orang mendapat potongan masa tahanan 45 hari, dan 2 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan 60 hari. (P-4)