Motif Penusukan Wanita di Mal Jakpus: Pelaku Sakit Hati Karena Diputusin

3 days ago 8
 Pelaku Sakit Hati Karena Diputusin ilustrasi(Dok.MI)

POLISI menangkap MNA, 19, dan FF, 20, pelaku penusukan seorang wanita berinisial S, 19, di sebuah mal kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penusukan tersebut terjadi lantaran pelaku MNA sakit hati karena diputuskan oleh korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban," kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring kepada wartawan, Minggu (9/3).

Aditya menjelaskan, insiden penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Pada awalnya, sehari sebelum kejadian, pelaku menghubungi rekannya, FF, untuk merencanakan penyerangan.

Kedua pelaku itu pun akhirnya bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan mengonsumsi minuman keras.

"Dalam percakapan, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian," ujar Aditya.

Kemudian, lanjut Aditya, pada hari kejadian FF pun mengantar pelaku ke mall tersebut. Setelah tiba di mall itu, pelaku melihat korban dan langsung melakukan penusukan. Pelaku pun melarikan diri usai melakukan aksi penusukan tersebut.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku MNA di Kalibata dan FF di Bekasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," tuturnya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

"MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ucapnya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |