
KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan lembaga pemasyarakatan (LP) dari peredaran narkoba.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pas, Rika Aprianti menyebut bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu target utama pemasyarakatan. “Upaya-upaya yang dilakukan untuk membasmi narkoba di dalam lapas (LP) itu merupakan salah satu target utama kami,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Rabu (15/10).
Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pemasyarakatan dalam membina warga binaan agar siap kembali ke masyarakat. “Pemasyarakatan memiliki fungsi untuk memulihkan kehidupan warga binaan agar saat reintegrasi ke masyarakat, mereka menjadi warga negara yang sadar dan tidak mau lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa praktik penyelundupan barang terlarang ke dalam LP terus berkembang dengan beragam modus baru. “Banyak modus dilakukan oleh warga binaan, mulai dari melalui drone, makanan, bahkan disembunyikan di dalam tahu atau cabai. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk memperkuat deteksi dini.”
Rika menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba, baik dari pihak warga binaan maupun petugas. “Kita berkomitmen agar lapas benar-benar bersih dari narkoba. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini,” ujar dia.
Sebagai langkah pencegahan, Ditjen Pas secara rutin melakukan pemeriksaan dan sidak terhadap barang-barang terlarang. “Rutin dilakukan pemeriksaan maupun sidak-sidak di lapas untuk mencegah masuknya narkoba,” ujar Rika.
Contohnya, terang dia, kasus yang menjerat mantan aktor Ammar Zoni di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, merupakan hasil dari pelaksanaan deteksi dini tersebut. “Begitu ditemukan barang bukti, langsung dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Kita sangat terbuka dan siap memproses hukum siapa pun yang terlibat,” tandasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni ketahuan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024 dalam kasus serupa.
Ammar mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Kasus tersebut sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin membeberkan narkoba tersebut diperoleh Ammar dari penyedia di luar rutan. Seluruh komunikasi terkait dengan transaksi dilakukan melalui Zangi, aplikasi pesan instan, menggunakan ponsel dari dalam penjara. (Dev/P-2)