Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dinilai lamban menangani penonaktifan Adis Kadir.(MI/Susanto)
PASCA pernyataan Partai Golkar pada September lalu yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum melakukan tindakan apapun. Golkar dan MKD diminta segera memproses langkah pergantian, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Muh Iqbal Zaelani. Menurutnya, Partai Golkar dan MKD untuk segera menuntaskan proses penonaktifan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, yang hingga kini masih tercatat aktif di parlemen meski partainya mengumumkan keputusan nonaktif sejak 1 September 2025.
“Lambatnya tindak lanjut terhadap status Adies Kadir berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik. Kami menilai Partai Golkar belum sungguh-sungguh menjalankan keputusan internalnya. Jika Adies Kadir sudah dinonaktifkan, semestinya DPR melalui MKD memproses secara hukum agar statusnya berhenti total, bukan hanya sekadar pernyataan politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11).
Iqbal menegaskan kondisi ini menjadi preseden buruk karena menimbulkan kesan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan masih bisa berkantor dan menikmati hak-hak keanggotaan tanpa kejelasan hukum. "Publik bingung. Dinonaktifkan, tapi masih tercatat aktif, masih bisa hadir di kantor DPR, dan mungkin masih menerima gaji. Ini menandakan lemahnya akuntabilitas di lembaga publik,” tegas Iqbal.
Diketahui, Adies Kadir, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, resmi dinonaktifkan Partai Golkar mulai 1 September 2025. Langkah itu diambil setelah pernyataannya tentang besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan dan tunjangan beras sebesar Rp12 juta per bulan memicu kemarahan publik.
Pernyataan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat sehingga memunculkan gelombang protes mahasiswa di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Surabaya.
Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderal Sarmuji menyatakan keputusan nonaktif diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin partai dan upaya menjaga marwah politik Golkar. Namun hingga kini, belum ada proses resmi pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga secara hukum Adies masih tercatat sebagai anggota DPR aktif.
Iqbal melalui Aliansinya meminta MKD DPR segera memanggil pihak Fraksi Golkar dan memproses status etik Adies sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “MKD tidak boleh diam. DPR harus menunjukkan bahwa etik lembaga ini masih dijaga. Jangan sampai citra DPR makin terpuruk hanya karena satu contoh yang tak segera diselesaikan,” ungkapnya lagi.
Aliansi ini juga berencana menggelar aksi di depan kompleks parlemen Senayan pekan depan bila tuntutan mereka tidak direspons. “Kami akan turun ke jalan jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada sikap tegas dari Partai Golkar dan MKD DPR. Publik berhak tahu apakah anggota dewan yang sudah dinonaktifkan masih bisa menikmati fasilitas negara,” pungkasnya. (E-2)


















































