MKD DPR Gelar Sidang Pendahuluan soal Etik Sahroni Cs

11 hours ago 2
MKD DPR Gelar Sidang Pendahuluan soal Etik Sahroni Cs Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta.(Antara.)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir, pada Rabu (29/10).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sidang etik hari ini merupakan sidang awal atau penelaahan atau kajian perkara dan regristrasi perkara. Ia mengatakan dalam tahap awal ini kelima anggota DPR yang nonaktif tidak diundang.

"Mana yang lanjut (perkara), mana yang tidak lanjut. Mana pengadu yang memenuhi legal standing, mana yang tidak. Kan begitu kira-kira. Lalu kemudian setelah itu ada jadwal untuk melakukan sidang-sidang," kata Dasco ketika dihubungi, Rabu (29/10).

Dasco mengatakan sidang etik diselenggarakan pada masa reses anggota DPR agar nantinya dapat berjalan lancar dan keputusan segera dibuat.

"Ini dibuat di masa reses supaya bisa memenuhi jangka waktu tersebut supaya sidang-sidangnya berjalan lancar. Karena kalau saya bikin sidang awalnya di massa persidangan, ini akan mundur 10 hari," katanya.

Adapun, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).

Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral. (Faj/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |