Minta Polisi Selidiki Ayam Goreng Widuran, Sahroni: Pemilik tidak Jujur

1 day ago 5
 Pemilik tidak Jujur Warung Ayam Goreng Widuran telah ditutup sementara oleh Wali Kota Solo Respati Ardi.(MI/Widjajadi)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi segera menyelidiki kasus penggunaan bahan makanan mengandung babi atau nonhalal di Restoran Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah. 

Sahroni menyayangkan pihak restoran yang tidak mengakui telah menggunakan bahan nonhalal. Adapun, restoran yang sudah berdiri sejak 1973 itu sebelumnya menuai kritik dari netizen lantaran menjual makanan tidak halal tanpa memberikan label tersebut. Salah satu bagian makanan yang dijual yakni kremesan ayam goreng ternyata dimasak menggunakan minyak babi. Pihak manajemen pun meminta maaf kepada pelanggan secara terbuka melalui media sosial.

“Ini disayangkan sekali. Padahal tidak apa-apa bila mereka mau berjualan makanan nonhalal, asal jujur dari awal dan umumkan dengan jelas bahwa dagangan mereka nonhalal. Itu sangat boleh,” kata Sahroni, melalui keterangannya, Rabu (28/5).

Sahroni mempersoalkan ketidakjujuran pemilik restoran terkait produk nonhalal yang dijual.

“Yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tetapi tidak diumumkan. Baru bilang (nonhalal) setelah viral,” ujar Sahroni.

Ia meminta polisi membuka penyelidikan untuk mendalami potensi unsur kesengajaan dari pemilik usaha dalam kasus tersebut.

“Sudah 50 tahun lebih praktik seperti itu. Jadi, sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak,” tegasnya.

Dia mengatakan, penggunaan produk nonhalal tanpa pemberitahuan telah merugikan konsumen beragama Islam.

“Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim. Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem itu menyatakan, bila pelaku usaha sengaja tidak memberitahukan ketidakhalalalan produk hanya demi keuntungan bisnis, maka penjualnya telah berbuat culas.

“Ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum. Polisi juga harus bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk pastikan restoran nonhalal lainnya agar jujur mengumumkan status makanan yang diual. Tidak masalah kok, mereka mau jualan apa pun, asal jujur!” tandas Sahroni. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |