Minta Maaf ke Pemda, Purbaya : Banyak Uang Nganggur, Belanjakan Semua

6 days ago 6
 Banyak Uang Nganggur, Belanjakan Semua Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(Naufal Zuhdi/MI)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta maaf pada pemerintah daerah atau pemda sebab banyak pemda yang mengendap di perbankan. Ia mendorong itu segera dibelanjakan.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya mengatakan yang ia lakukan bukan bentuk sentimen terhadap daerah. Namun ia ingin daerah bisa mengoptimalkan belanja sehingga berdampak pada perekonomian.

“Saya bukannya sentimen sama daerah, saya justru ingin mereka belanjakan lebih cepat supaya ekonominya jalan, sinkron dengan kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah pusat. Jadi kalau ada daerah yang tersinggung, saya mohon maaf, tapi ya kerja yang bener lah, habisin tuh duit,” ujarnya diiringi tawa.

Sebelum ke pemda, Purbaya juga mendorong optimalisasi belanja ke kementerian/lembaga atau pemerintah pusat.

“Ini banyak uang nganggur, belanjakan semuanya. Saya safari ke satu kementerian ke kementerian yang lain, yang disebut sama orang lain intervensi kebijakan. Saya gak intervensi kebijakan, saya hanya datang ke mereka, habisin uangnya, apa yang bisa saya bantu?” paparnya.

“Kalau enggak kan uangnya nganggur. Satu, saya bayar bunga untuk yang gak dipakai, yang kedua, ekonominya lagi susah, gak kedorong,” jelasnya.

Setelah mengecek serapan anggaran di pemerintah pusat, Purbaya kemudian melihat masih banyak dana belum dimanfaatkan di daerah.

“Kira-kira gitu, jadi hanya itu yang di kepala kita semua di sini, kita memanfaatkan, memaksimalkan uang yang ada,” katanya.

Ia pun mengaku belum merencakan ekspansi fiskal untuk tahun ini. Begitu pun tahun depan yang masih dilakukan secara terbatas. Purbaya juga belum berencana untuk menaikkan rasio defisit PDB di atas 3%.

“Kita tetap menjalankan kebijakan yang prudent. Yang kami lakukan adalah memastikan dana-dana yang ada dipakai secara optimal,” pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |