Menteri LH Sebut Ada Potensi Pidana 4 Usaha Tambang Raja Ampat yang Izinnya Dicabut

1 day ago 8
Menteri LH Sebut Ada Potensi Pidana 4 Usaha Tambang Raja Ampat yang Izinnya Dicabut MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.(Dok. Antara)

MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut adanya potensi menjatuhkan sanksi pidana atas empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP)-nya dicabut.

Hanif menuturkan penanganan atas empat perusahaan tambang itu akan melalui tiga pendekatan, salah satunya potensi gugatan pidana.

“Memang ada potensi ke sana, karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ujar Hanif di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6).

Keempat perusahaan tersebut ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Tak hanya potensi pidana, dua pendekatan lainnya, yakni secara administrasi dan sengketa lingkungan. Hanif menegaskan keempat perusahaan tambang itu tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian ESDM menyatakan akan mengawasi pemulihan lingkungan tersebut.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," ucapnya.

Khusus untuk PT Gag Nikel yang izin tambangnya tak dicabut harus meningkatkan pengawasan lingkungannya.

"Presiden meminta kita meningkatkan pengawasannya. Dalam waktu segera kami akan menugaskan audit lingkungan untuk menambah safeguard dengan volume penambangan di Gag," ungkapnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |