
MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak—dikenal juga sebagai PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta pada Rabu, (14/5).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.
Sosialisasi berlangsung khidmat namun penuh antusiasme. Guru dan siswa aktif bertanya, membahas isu-isu yang mereka hadapi sehari-hari di dunia digital.
Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa PP Tunas hadir seiring dengan program literasi digital nasional, guna melindungi anak-anak dari ancaman seperti cyberbullying, konten pornografi, kekerasan digital, hingga judi online.
“Anak-anak adalah pengguna internet terbesar, hampir 48 persen pengguna aktif di Indonesia adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Kita tidak bisa tinggal diam,” kata Meutya.
Meutya Hafid mengungkap bahwa pemerintah telah menjalin kerja sama intensif dengan berbagai platform digital untuk menghadirkan teknologi pendeteksi usia dan fitur kontrol orang tua. Platform yang tak patuh terhadap aturan pun, kata dia akan dikenai sanksi, dari administratif hingga penutupan akses.
Sementara, Dedi Mulyadi menegaskan Jawa Barat siap menjadi pelopor penerapan PP Tunas. Bahkan, pemerintah provinsi telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gadget di sekolah sebagai langkah awal.
KDM juga menyoroti penyalahgunaan data kependudukan seperti NIK dan KK oleh anak-anak di bawah umur untuk mendaftar akun media sosial dan bahkan pinjaman online.
“Kita butuh pendekatan dari hulu, bukan hanya reaksi atas masalah yang sudah terjadi. PP Tunas memberi kita peta jalan itu,” kata Dedi Mulyadi.
Diketahui, salah satu poin penting dari PP Tunas adalah pembatasan akses layanan digital berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi berisiko rendah dan khusus anak-anak, itu pun dengan izin orang tua.
Usia 13-15 tahun boleh mengakses layanan dengan risiko sedang, juga dengan persetujuan orang tua. Sementara remaja 16-17 tahun bisa mengakses platform umum seperti media sosial, selama ada izin dari orang tua.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pun diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna dan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif. (H-2)