
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan optimistis tidak ada hambatan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan digelarnya kembali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Barito Utara.
Menurut Idham, pemenuhan kebutuhan anggaran itu dilakukan oleh KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara. Selain itu, KPU daerah akan berkoordinasi dengan pemda karena PSU dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya yakin dalam waktu dekat KPU Barito Utara akan mendapatkan respon positif, mudah-mudahan tidak ada hambatan dari sisi pembiayaan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/5).
Seperti diberitakan, MK memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 digelar paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan pada Rabu (14/5). Pengulangan tersebut juga harus diawali dari tahap pencalonan. Sebab, dua pasangan calon sebelumnya didiskualifikasi karena terbukti melakukan pembelian suara.
Idham meyakini semua tahapan dan faktor teknis yang dilakukan oleh jajaran KPU daerah sudah baik. Keputusan MK agar pilkada digelar ulang, sambungnya, lebih disebabkan oleh hal di luar teknis penyelenggara.
"Oleh karena itu memang nanti titik tekannya adalah bagaimana pasangan calon beserta para pemilih dapat memahami aturan dengan baik berkenaan dengan tindak pidana politik uang," ujar Idham. (H-4)