
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pilkada Pilkada 2024 ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati karena terbukti melakukan politik uang, bahkan ada yang nilainya mencapai Rp64 juta.
Paslon Bupati H Gogo Purman Jaya dan wakil Bupati Hendro Nakalelo nomor urut 1 diusung Partai PAN, Partai Hanura, PKS, PKB dan PPP. Sementara Bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya diusung oleh Golkar, Gerindra, PDIP, NasDem, dan Demokrat.
Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengaku Partainya menghormati putusan MK dan akan berpartisipasi dalam pemilihan berikutnya.
“Kami menghormati putusan MK dan kita tetap akan berpartisipasi dalam pemilihan berikutnya,” ujar Hermawi kepada Media Indonesia, Kamis (15/5).
Hermawi mengaku NasDem tidak mengetahui aksi bagi-bagi uang yang dilakukan cabup yang diusungnya. Hermawi menegaskan bahwa money politik dilarang dalam Undang-Undang.
“Money politic kan dilarang UU, kita tidak mengetahuinya. Kalau tahu pasti kita berusaha melarangnya,” terangnya.
Sebelumnya, KPU harus menggelar pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon bupati-wakil bupati baru.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengungkap, Mahkamah menemukan bukti praktik money politics atau politik uang yang masif yang dilakukan kedua pasangan calon. Pembelian suara guna memenangkan pasangan nomor urut 2, misalnya, mencapai Rp16 juta untuk satu pemilih.
Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” terang Guntur.
Praktik yang sama juga dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 yang membeli suara pemilih dengan nominal Rp6,5 juta dan disertai janji untuk diberangkatkan ibadah umrah jika menang. Ada pula keterangan dari saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
MK menilai, kedua pasangan calon tepat dan adil dinyatakan mencederai prinsip pemilihan umum yang tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Praktik politik uang dinilai telah mendegradasi kontestasi pilkada yang jujur dan berintegritas. (Ykb/P-1)