
NAMA grup band Kotak sempat menjadi polemik yang berujung pada gugatan yang diajukan oleh eks personel Kotak, Posan Tobing, Icez, dan Julie Angel ke jalur hukum. Mereka mengajukan gugatan yang pertama kali didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024.
Serangkaian proses hukum pun telah berlangsung, dan terakhir Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman atas perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn. Putusan tersebut menyatakan Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh Posan Tobing, Icez, dan Julie Angel terhadap anggota band Kotak saat ini, Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band Kotak.
Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, (15/5) pun menjadi kemenangan bagi Tantri, Chua, dan Cella. Beberapa proses persidangan telah dilewati. Sebelumnya, pada 13 Maret 2025 Pengadilan Negeri Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diperiksa karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman. Upaya banding dari para penggugat kemudian dikandaskan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memperkuat putusan sebelumnya.
“Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. Kotak bukan sekadar band. Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami,” ujar Cella Kotak dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis, (15/5).
“Kami tahu pertarungan hukum ini mengundang banyak opini. Tapi kami percaya musik, kebenaran, dan waktu adalah sekutu yang setia. Hari ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apapun,” tambah vokalis Kotak, Tantri.
Sementara itu, Chua menyampaikan apresiasinya kepada para penggemar: “Terima kasih untuk semua Kerabat yang tetap setia. Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian.”
Bagi Kotak, peristiwa ini juga bisa menjadi momentum edukasi hukum bagi musisi muda untuk memahami pentingnya kontrak dan struktur legal sejak awal karier. Kemenangan ini menjadi bukan hanya validasi hukum bagi Cella, Tantri, dan Chua, tetapi menurut mereka ini juga menjadi pengingat kolektif, industri kreatif yang sehat perlu dibangun di atas dasar profesionalisme, penghormatan, dan keadilan. (M-3)