Ilustrasi: Pompa bahan bakar minyak (BBM) Pertalite Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 di Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat.(Antara)
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengambil tindakan terkait dengan keluhan yang meluas dari pengguna sepeda motor di Jawa Timur lantaran mengalami mesin 'brebet' usai mengisi pertalite.
“Saya sudah turunkan timnya, nanti mungkin sore saya balik sudah bisa dapat laporannya,” kata Bahlil ditemui di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025).
Tim yang dimaksud, lanjut Bahlil, adalah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang kini sedang melakukan verifikasi fakta di lapangan.
“Lagi cek ya di Lemigas kebenarannya dan saya minta laporannya,” kata dia lagi.
Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat di Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo, hingga Lamongan mengeluhkan sepeda motornya tiba-tiba mengalami 'brebet,' tersendat, bahkan mogok setelah melakukan pengisian bahan bakar di sejumlah SPBU.
Situasi ini langsung memicu kekhawatiran publik yang mendalam terkait kualitas pertalite dan sejauh mana pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan berjalan efektif.
Pertamina telah menurunkan tim investigasi dan membuka posko aduan masyarakat, serta melakukan pengambilan sampel BBM di sejumlah titik.
Sejumlah pengamat otomotif menduga gejala tersebut berkaitan dengan kadar oktan yang tidak sesuai atau potensi kontaminasi air dalam bahan bakar.
Namun, hingga kini belum ada hasil laboratorium resmi yang menyimpulkan adanya kelainan padapertalite.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mendesak Pertamina untuk memperkuat sistem pengendalian mutu dan menjamin transparansi informasi kepada masyarakat, demi menjaga kepercayaan publik.
Ia pun meminta Pertamina Patra Niaga segera menjalankan investigasi komprehensif dan mengumumkan hasil uji laboratorium BBM secara terbuka dan jujur.
“Fenomena motor brebet ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan persoalan kepercayaan publik terhadap kualitas energi nasional. Pertamina harus menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium secara terbuka dan memastikan tindak lanjut cepat di lapangan,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10). (Ant/I-1)


















































