Menkum Tepis Ada Klausul Wajib Militer di Revisi UU TNI

1 month ago 14
Menkum Tepis Ada Klausul Wajib Militer di Revisi UU TNI Ilustrasi.(Antara)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menepis ada klausul terkait wajib militer di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu disampaikan usai rapat dengan Komisi I DPR.

"Kita enggak ada (wajib militer). Menurut saya enggak ada. Kan drafnya sudah ada," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).

Dia juga memastikan tak ada yang berubah lagi dari draf terbaru. Terkait dengan wajib militer, menurut Supratman mestinya masuk di komponen cadangan (komcad).

"Itu harusnya masuk di Komponen Cadangan," ujar Supratman.

Pada Pasal 7 ayat (2) angka 8 terkait tugas pokok TNI di draf Revisi UU TNI disebutkan bahwa "memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta."

Pada bagian penjelasan tercantum, yang dimaksud dengan memberdayakan Wilayah pertahanan adalah:
a. membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
b. membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung. (Fah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |