
KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) memastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengekstradisi buron Paulus Tannos dari Singapura sudah dikirimkan. Kini, Indonesia tinggal menunggu hasil sidang pemulangan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el itu.
“Saat ini kita tinggal menunggu (hasil sidang) karena sepengetahuan saya suratnya sudah diantar kepada pihak berwenang di Singapura,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2).
Dokumen untuk pemulangan Tannos diserahkan Indonesia ke Singapura melalui Kementerian Luar Negeri. Pemerintah mempersilakan Singapura memproses semua data yang diberikan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di sana.
“Yang pasti kan karena lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang ada di Singapura,” ucap Supratman.
Supratman juga menyebut pihaknya terus membuka pembicaraan dengan Singapura. Jika ada dokumen yang kurang, Indonesia bakal segera memenuhinya.
“Prinsipnya kalau ada yang kurang pasti disampaikan ke kita tetapi sepengatahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” ujar Supratman.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur dengan proses hukum Singapura terhadap Tannos.
Pemerintah cuma bisa menunggu kabar baik untuk pemulangan tersangka dalam kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. “Adapun perkembangannya menunggu hasil proses hukum di Singapura, doakan semoga dimudahkan dan dilancarkan usahanya,” terang Widodo.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)