Menkeu Sebut PP 38 Untuk Penuhi Kebutuhan Uang Jangka Pendek

1 week ago 14
Menkeu Sebut PP 38 Untuk Penuhi Kebutuhan Uang Jangka Pendek ilustrasi.(MI)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, aturan mengenai pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD dapat menarik pinjaman dari pemerintah pusat merupakan upaya untuk mendukung pendanaan.

"(Ini) untuk waktu tertentu, misalnya, kadang-kadang awal tahun, akhir tahun kadang-kadang pemda kekurangan uang. ya untuk itu aja, utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek," kata dia seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10) malam.

Purbaya tak menutup kemungkinan pemberian pinjaman itu juga dapat diberikan jika pemda, BUMN, maupun BUMD membutuhkan pendanaan jangka panjang. Menurutnya itu memungkinkan selama proyek yang dikerjakan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hanya, skema untuk pinjaman jangka panjang itu juga masih diramu oleh Bendahara Negara. Khusus untuk BUMN, Purbaya belum bisa menjelaskan apakah pemberian pinjaman kepada perusahaan milik negara sebagai strategi untuk mencegah perusahaan BUMN merugi.

Pasalnya perusahaan BUMN kini tak lagi mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) karena sepenuhnya telah dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"(Pinjaman ke BUMN sebagai exit plan?) nanti saya pelajari lagi," tukas Purbaya.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk mendorong pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) agar bisa mendukung program pemerintah pusat. Itu dilakukan dengan mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat. Aturan yang diundangkan pada 10 September 2025 dan baru dirilis itu memungkinkan pemberian pinjaman untuk proyek infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.

Adapun sumber pinjaman terhadap pemda, BUMN/D berasal dari APBN, seperti yang tertuang dalam Pasal 8 PP tersebut. Tujuan pemberian pinjaman adalah agar pemda, BUMN/D dapat mendorong pembangunan nasional dengan pendanaan yang murah.

Pinjaman juga dapat diberikan kepada pemda dan BUMD yang sejatinya memang membutuhkan pendanaan pada saat terjadi bencana alam maupun bencana non alam. Tujuannya agar pemda maupun BUMD dapat memulihkan kondisi sosial masyarakat.

Pemda yang mengajukan permohonan pinjaman harus memenuhi persyaratan, yakni, pertama, jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Kedua, memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh menteri. Ketiga, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain.

Keempat, kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah. Kelima, memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD. Keenam syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan untuk BUMN/D juga diatur dalam PP tersebut. Adapun Untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat, menteri keuangan bakal meminta jaminan kepada pemda, BUMN/D yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. (Mir/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |