Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(ANTARA/Dhemas Reviyanto)
                            PELAKU usaha logistik dan rantai pasok nasional mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Kementerian Keuangan untuk memberantas praktik impor ilegal melalui penindakan pada arus barang masuk di pelabuhan.
Upaya tersebut dilihat sebagai kebijakan yang bersifat strategis dan sangat penting dengan multiplier effect (efek berganda), khususnya melindungi industri dalam negeri, menjaga penerimaan negara, dan memperbaiki tata kelola logistik nasional.
Ketua Dewan Pembina DPP ALFI sekaligus Senior Vice President FIATA, Yukki Nugrahawan Hanafi, mendukung langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas praktik impor ilegal di pelabuhan sebagai pintu masuk perdagangan global ke Indonesia.
“Kita perlu mendukung penuh kebijakan Menkeu Purbaya untuk mencegah dan memberantas masuknya impor ilegal ke pasar dalam negeri. Dalam sudut pandang rantai pasok logistik, intervensi kebijakan seperti ini memberikan kepercayaan dunia usaha nasional dan memperbaiki integritas sistem logistik nasional,” tegas Yukki.

MI/HO--Ketua Dewan Pembina DPP ALFI sekaligus Senior Vice President FIATA, Yukki Nugrahawan Hanafi
Yukki menambahkan bahwa untuk menjalankan kebijakan tersebut, para pelaku usaha dan industri berharap kespastian hukum dalam hal penindakan tegas terhadap pelaku praktik impor ilegal, serta oknum pemerintah yang turut terlibat dalam membantu praktik impor ilegal.
Selain itu, praktik lapangan dalam pengecekan dokumen dan kondisi kontainer juga perlu ditingkatkan.
“Tanpa kepastian hukum aturan serta penindakannya, upaya dalam memberantas impor ilegal akan sulit dilakukan karena tidak menimbulkan efek jera dan mengubah cara operasi para importir ilegal,” ungkap Yukki.
Jika dilihat secara data, impor ilegal telah menekan daya saing dan ketahanan industri nasional, khususnya industrik tekstil dan UMKM.
Mengutip data Kementerian Keuangan, sepanjang 2024 tercatat impor ilegal didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) yang mencapai Rp4,6 triliun. Selain itu, dampak terhadap PHK pada tenaga kerja pada industri tekstil juga terus mengalami kenaikan akibat impor ilegal komoditas TPT.
Lebih lanjut, untuk memberantas impor ilegal di pelabuhan, pelaku usaha logistik nasional mengusulkan bahwa pemerintah perlu meningkatkan proses pengecekan, pemeriksaan dan pengawasan fisik di pelabuhan, termasuk menggunakan artificial intelligence (AI) dan blockchain agar mendorong transparansi yang dapat mendeteksi jika terdapat ketidaksesuaian barang dengan dokumen.
“Selain itu, penting sekali melakukan Risk-Based Inspection (RBI) atau pemeriksaan lebih ketat terhadap kontainer yang beresiko lebih tinggi sesuai dengan profil importir, serta melakukan audit verifikasi importir guna memastikan importir yang terpercaya, dan koordinasi pengawasan intelijen antara DJBC, Polri, TNI, dan BIN terhadap barang ilegal. Beberapa rekomendasi kebijakan kami lihat secara efektif dapat membantu memberantas impor ilegal dimulai dari pelabuhan.” tutup Yukki. (Z-1)


















































