Prudential Syariah menghadirkan fitur Wakaf Manfaat Asuransi.(Dok.Prudential Syariah)
DALAM mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, keuangan sosial Islam (social finance) menjadi salah satu pilar penting. Selama ini, social finance di Indonesia identik dengan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf). Padahal, asuransi syariah juga merupakan bagian dari social finance karena dibangun di atas prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi).
Dalam praktiknya, wakaf adalah penyerahan harta yang manfaatnya terus mengalir, sementara aset pokoknya tidak boleh dijual atau diwariskan. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang tunai, surat berharga, bahkan hasil investasi, selama memenuhi prinsip syariah dan ditujukan untuk kepentingan umum.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi wakaf Indonesia sangat besar. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai mencapai Rp180 triliun per tahun. Artinya, masih ada ruang besar untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.
Tantangan wakaf selama ini adalah bagaimana membuatnya lebih mudah untuk dapat dilakukan masyarakat. Selain melalui tanah, tabungan, wakaf juga dapat dilakukan melalui asuransi syariah. Di sinilah asuransi syariah berperan sebagai sarana wakaf modern, memudahkan masyarakat untuk berwakaf tanpa harus memiliki aset besar.
Salah satu pendekatan baru untuk mengembangkan wakaf adalah melalui asuransi syariah dengan fitur wakaf. Produk ini memungkinkan Peserta asuransi untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi jiwa mereka.
“Wakaf dan asuransi syariah bisa saling memperkuat. Asuransi syariah memiliki potensi menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mulai berkontribusi dalam wakaf secara terstruktur dan terencana,” ungkap Mayang Ekaputri, Chief strategy Officer Prudential Syariah.
Prudential Syariah menghadirkan fitur Wakaf Manfaat Asuransi. Lewat fitur ini sebagian manfaat meninggal dunia dan nilai tunai bisa diwakafkan. Melalui program ini, wakaf disalurkan langsung kepada lembaga nazhir resmi berizin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang telah bekerja sama dengan Prudential Syariah, termasuk MPW PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, LW MUI, LWP NU, Wakaf Salman ITB, iWakaf, dan BSI Maslahat.
Kelebihan fitur Wakaf Manfaat Asuransi yang ada di Prudential Syariah meliputi:
- Bisa direncanakan sejak awal dengan kontribusi terjangkau.
- Proses administrasinya mudah.
- Dapat disesuaikan dengan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan peserta.
- Menggabungkan dua kebaikan sekaligus: proteksi dan wakaf dalam satu solusi.
Sinergi antara wakaf dan asuransi syariah menjadi contoh konkret bagaimana sektor keuangan syariah bisa mengambil peran strategis dalam membangun peradaban sosial-ekonomi umat. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, wakaf tidak lagi hanya menjadi kegiatan bersedekah tetapi sistem yang berkelanjutan dan professional.
“Langkah ini bukan hanya membuka peluang baru dalam pengelolaan wakaf, tapi juga memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah dalam menghadirkan solusi nyata bagi permasalahan sosial di Indonesia,” tutup Mayang. (E-2)


















































