Ilustrasi(MI/DESPIAN NURHIDAYAT)
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menanggapi fenomena terkait siswa SMA di Makassar yang terang-terangan merokok di sebelah gurunya. Selain itu juga sebelumnya siswa SMA di Banten ramai dibicarakan karena ketahuan merokok.
“Ini kan memang masalah yang tidak saja terjadi sekarang ya. Ini kan kita lihat Indonesia sebagai negara yang memang perokok mudanya itu salah satu yang terbesar di dunia. Bahkan juga Pak Menteri Kesehatan di dalam rapat juga menyebutkan perokok pasif itu juga pengaruhnya sangat besar terhadap menurunnya kesehatan generasi muda,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (22/10).
Untuk itu, Abdul Mu’ti mengimbau para siswa untuk mematuhi Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
“Sudah ada sebenarnya peraturan menteri sebelumnya tentang larangan istilahnya sekolah tanpa rokok dan itu ada empat ya. Pertama adalah larangan merokok, larangan menjual rokok, dan larangan promosi rokok. Itu sudah jelas aturannya di peraturan menteri sebelumnya,” tegas Abdul Mu’ti.
Dia juga memastikan bahwa ke depan Kemendikdasmen akan memperbaiki pendekatan Permendikbud 64/2015 tersebut.
“Selama ini kan pendekatannya struktural di dalam peraturan yang lama itu. Nah kami ingin untuk memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan humanis. Kami sudah bicara dengan kepala pusat penguatan karakter untuk peraturan menteri itu kita lihat lagi,” tegas Abdul Mu’ti.
“Nanti kita perkuat untuk bagaimana yang terlibat itu semuanya. Tidak hanya pejabat, tapi semuanya terlibat, termasuk nanti pelibatan OSIS dan para pelajar pada umumnya,” pungkasnya.


















































